PENDAHULUAN
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan tujuan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis,
Tujuan konsep Sosialis : koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana, karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Terdapat beberapa aliran koperasi yaitu :
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut ekonomi Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat (AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.)
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan fungsi dan peran koperasi sbb:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
• Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
• Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
• Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
• Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya : Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurban, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan bank, lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Sumber lain yang sah.
Mekanisme pendirian koperasi
Pertama-tama, adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Bab 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
1. Definisi ILO
“Cooperatif defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required anc acceting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sbb :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2. Kumpulan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan.
3. Terdapat tujuan ekonomi yang akan dicapai.
4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis.
5. Terdapat kontribusi yang adil terhada modal yang dibutuhkan.
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat seimbang.
2. Definisi Chaniago
Afrinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
P.J.V. Dooren memberikan definisi : "There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntary come together in pursuit of a common economic objective”.
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana kopeerasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
4. Definisi Hatta
"Bapak Koperasi Indonesia" (Moh. Hatta) mendefinisikan "koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangan tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang".
5. Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urus niaga" secara kumpulan, yang ber-azas-kan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
a. Koperasi adalah Badan Usaha
b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
c. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan "prinsip-prinsip koperasi"
d. Koperasi Indonesia adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat"
e. Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan"
TUJUAN KOPERASI :Tujuan umum koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Berikut ini disajikan 6 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
1. Prinsip Munkner
a. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
b. Demokrasi
c. Kekuatan modal tidak diutamakan
d. Ekonomi
e. Kebebasan
f. Keadilan
g. Memajukan kehidupan social melaui pendidikan
12 prinsip koperasi :
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen & pengawasan dilaksanakan demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Unsur-unsur Rochdale menurut bentuk aslinya adalah sbb :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip koperasi
h. Netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen adalah walikota Flamersefelt di Jerman (1818-1888). Beliau mengembangkan koperasi kredit dan bank rakyat, dengan prinsip sbb :
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas kekeluargaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak bukan uang
4. Prinsip Schulze
Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil dan lainnya. Inti prinsip Schulze adalah :
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan dibagikan ke anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia, didirikan pada tahun 1895. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sbb :
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang, satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas, bila ada
d. SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasanya
e. Semua kopeerasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang baik di tingkat regional, nasional dan internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 25 Thn 1992, Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
- Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- Anggota koperasi
- Organisasi koperasi
- Badan Usaha koperasi
3. Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
- Konsep Keuntungan dalam koperasi adalah Sisa Hasil Usaha (SHU); semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
- Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
- Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
2. Memaksimumkan Nilai PerusahaanMaximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
· Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
· Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
· Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
· Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat, dan pemerintah. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan
FUNGSI LABA
Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian SHU yang lebih besar daripada anggota pasif.
Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sbb :