Selasa, 22 Maret 2011

Warga negara dan permasalahannya


BAB 1
PENDAHULUAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 
BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH

Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan negara.

Penentuan Warga Negara
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat  oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).
Menurut UU no. 12 tahun 2006  ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sbb :
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut :
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.  Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
     penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Kamis, 10 Maret 2011

Narkoba

BAB 1
PENDAHULUAN

Semakin meningkatnya kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap semakin merebaknya tindak kriminal sebagai akibat penyalahgunaan narkoba merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. Pada umumnya pengguna narkoba merupakan golongan pemuda baik yang masih duduk di bangku sekolah dan perguruan tinggi, sedangkan pengedarnya adalah orang-orang yang memiliki jaringan yang kuat dengan bandar narkoba.
Dalam hal ini bentuk masalah sosial yang tampil dapat berupa masalah pada level individu tetapi dapat pula pada level masyarakat atau system. Yang termasuk jenis pertama adalah masalah social yang berkaitan dengan perilaku orang per orang sebagai anggota masyarakat seperti tindak kriminal, prostitusi, kenakalan serta berbagai bentuk penyalahgunaan dan kecanduan obat. Sedangkan jenis yang kedua dapat berupa disintegrasi social, masalah kependudukan dan kurang berfungsinya berbagai bentuk aturan social.
            Pada awalnya alkohol atau minuman beralkohol lebih berkaitan dengan fisik. Dalam kedudukan seperti itu, maka efek yang timbul juga terjadi pada segi fisik dan dalam batas-batas kewajaran yang tidak menimbulkan dampak negatif. Dalam tingkat seperti ini alkohol lebih bersifat sebagai jenis minuman biasa, pendorong pencernaan, pendorong agar cepat tidur, perlindungan terhadap kedinginan, sebagai obat suatu penyakit tertentu atau rasa kesakitan (Lemert, 1967:72). Dalam perkembangan lebih lanjut, kemudian bahan ini juga mengandung sisi hubungan antar manusia, dengan demikian juga mempunyai permukaan sosial. Bentuk dan fungsinya kemudian tidak sekedar sebagai sarana relaksasi terhadap kelelahan, tekanan batin, rasa apatis, perasaan terisolir, akan tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk jembatan dan peng-akraban pergaulan. Bahka kemudian terasa juga mengandung aspek ekonomi, terutama melalui pajak yang dapat ditarik dari pembuatan dan perdagangan jenis-jenis minuman beralkohol ini.

BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH

Jenis masalah social dapat dilihat sebagai salah satu hambatan pembangunan masyarakat, terutama apabila pembangunan masyarakat dipandang sebagai proses pendayagunaan sumber daya dalam rangka pemenuhan kebutuhan guna peningkatan taraf hidup masyarakat. Termasuk sebagai sumber daya yang memegang peranan penting dalam proses pembangunan masyarakat adalah sumber daya manusia. Sehubungan dengan hal itu, sebagai bagian dari sumber daya manusia, warga masyarakat penyandang masalah penyalahgunaan dan kecanduan obat tidak dapat diharapkan tampil dalam kapasitas yang masksimal. Keberhasilan pembangunan masyarakat akan sangat ditentukan oleh partisipasi yang nyata dan aktif seluruh warga masyarakat dalam keseluruhan tahap dari proses tersebut.
Apalagi jika untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya individu menggunakan cara-cara yang destruktif seperti penyalahgunaan obat dan alcohol, atau menghabiskan waktu mencari kesenangan secara berlebihan dan beresiko seperti ke diskotik, klub malam dan café. Penggunaan cara-cara yang destruktif ini justru akan menambah masalah individu. Karena hanya bertujuan jangka pendek semata, sesaat individu bisa melupakan masalahnya, namun kemudian muncul masalah baru seperti kecanduan dan sebagainya.
Melalui suatu penelitian khususnya bagi pemakai mariyuana untuk kenikmatan (bukan untuk maksud kompetitif dan lambang kedudukan), diketahui bahwa pada tingkat awal seseorang tidak langsung dapat merasakan kenikmatan tersebut. Untuk menuju kesana dibutuhkan proses yang harus melalui beberapa tahap. Tahap-tahap yang dimaksud adalah : mempelajari teknik, belajar memahami efeknya dan belajar menikmati efek yang timbul.
Adapun jenis-jenis Narkoba antara lain :
1.      Heroin/diamorfin (INN)
Adalah sejenis opioid alkaloid. Heroin adalah derivative 3.6- diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
2.  Ganja (Cannabis sativa syn, Cannabis indica)
 Adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakaianya mengalami euphoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
3.      Depresan/obat penenang

Efek Pemakaian Narkoba :
-         Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak nyata contohnya kokain & LSD.
-         Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
-         Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan system syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
-         Adiktif, seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja, heroin, putaw.

Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan, mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend, lambing status social, ingin melupakan persoalan, dll. Maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus-menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan dan dependensi, disebut juga kecanduan.

Rabu, 02 Maret 2011

NEGARA DAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KATA PENGANTAR


Rasa syukur yang dalam Penyusun sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya makalah ini dapat Penyusun selesaikan sesuai pada waktu yang diharapkan. Dalam makalah ini Penyusun memilih topik dengan pembahasan “Negara dan Warga Negara Republik Indonesia”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sofskills Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing Bp. Sri Waluyo.
Dalam  proses penyusunan makalah ini, tentunya penyusun mengharapkan saran dan kritik demi peningkatan kualitas penyusunan makalah agar selanjutnya dapat lebih baik. Untuk itu rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya Penyusun  sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.


Bekasi, 02 Maret 2011


Penyusun

BAB  I
PENDAHULUAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan  cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.


BAB  II
NEGARA DAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1.      Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
      Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
      Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.      Unsur Negara
a.   Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
  1. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
a.   Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.   Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
4.      Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.

Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
  2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
  3. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
  1. Perjuangan kemerdekaan.
  2. Proklamasi
  3. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
  4. Pembangunan Negara Indonesia
  5. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

1.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.   Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-  Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-  Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27  ayat 1)
-  Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak  (pasal 28 B ayat 2)
-  Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-  Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-  Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-  Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-  Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-  Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-   Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-   Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-  Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)



b.   Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
-   Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c.   Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-   Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d.   Peran warga negara
-  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan  kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.

Selasa, 01 Maret 2011

PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR


Rasa syukur yang dalam Penyusun sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya makalah ini dapat Penyusun selesaikan sesuai pada waktu yang diharapkan. Dalam makalah ini Penyusun memilih topik dengan pembahasan “Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan bagi masyarakat pada umumnya, dan mahasiswa pada khususnya”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sofskills Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing Bp. Sri Waluyo.
Dalam  proses penyusunan makalah ini, tentunya penyusun mengharapkan saran dan kritik demi peningkatan kualitas penyusunan makalah agar selanjutnya dapat lebih baik. Untuk itu rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya Penyusun  sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.


Bekasi, 01 Maret 2011


Penyusun

 
BAB  I
PENDAHULUAN

Sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan, sehingga menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan tujuan bangsa. Kesamaan tujuan bangsa harus dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat patriotisme. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia, disamping dalam hal memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan, hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

BAB  II
PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.  Manfaat dan Tujuan Yang Diharapkan

Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.

     5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

B.  Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

C.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.

Selasa, 11 Januari 2011

SHU KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA


BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
           Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan
       atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
       prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
       berdasarkan asas kekeluargaan.
           Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha
       mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, 
       sejahtera. Diharapkan Koperasi dapat membangun dirinya sendiri agar kuat
       dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai soko guru perekonomian
       Indonesia.

1.2  Partisipasi anggota Koperasi Karyawan PT Citra Lestari 
             Kata partisipasi diserap dari bahasa Inggris participation yang artinya
       mengikutsertakan pihak lain.  
       Seorang pemimpin dalam melaksanakan fungsinya akan berhasil jika
       mengikutsertakan partisipasi semua komponen dan unsur yang ada dalam
       organisasi. Demikian pula untuk koperasi, koperasi akan berfungsi
       dengan baik dan berhasil jika mengikut sertakan partisipasi anggota, tanpa
       adanya partisipasi anggota mustahil koperasi dapat berhasil dengan baik.
             Jadi, partisipasi anggota sebagai anggota koperasi yang dijadikan ukuran
       adalah kesediaan dan kepatuhan anggota dalam memenuhi kewajiban dan
       menjalankan hak keanggotaan. Sedangkan kewajiban anggota adalah
       melakukan simpanan di koperasi baik simpanan pokok dan simpanan wajib
       maupun simpanan sukarela. Kemudian anggota koperasi adalah
       mendapatkan pelayanan fasilitas dari koperasi.

BAB II
SISA HASIL USAHA


 II.1    Pengertian Sisa Hasil Usaha
                Koperasi yang telah berjalan dengan baik dimana mampu memupuk
          modal dan mampu menutupi kerugian maka koperasi telah mampu
          menghasilkan laba atau disebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha).
          Sisa Hasil Usaha penting diketahui oleh anggota karena SHU bagian
          anggota ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnya transaksi
          dan kontribusi modal anggota, disamping itu SHU juga dapat digunakan
          untuk memperkuat struktur modal. Dalam neraca disebutkan dana
          cadangan (modal bersama). Bisanya, dana cadangan ini disisihkan dari
          SHU yang dipakai untuk memperkuat modal koperasi.
                 Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992
          tentang Perkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan
          koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
          penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku
          yang bersangkutan.
                Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 bab IX pasal 45
          memberi aturan tentang Sisa Hasil Usaha sebagai berikut :
          1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang
              diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan,
              dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
              bersangkutan.
          2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
              anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
              masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk
              keperluan pendidikan, perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
              sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
                 Transaksi sangat erat kaitannya dengan SHU, karena SHU dihitung
         secara proporsional berdasarkan jumlah transaksi dan partisipasi modal
         artinya, semakin besar transaksi, maka semakin besar pula peluang 
         seorang anggota untuk mendapatkan SHU. Hal ini terjadi jika transaksi
         anggota tercatat dengan baik dan benar.

II.2  Hubungan antara Kontribusi Keuangan anggota dengan tingkat partisipasi
        anggota
             Simpanan sukarela merupakan suatu jumlat tertentu dalam nilai uang
        yang diserahkan kepada koperasi oleh anggota koperasi atas kehendak
        sendiri. Kewajiban membayar kontribusi keuangan biasanya ditentukan
        dalam anggaran dasar, yang jumlahnya sama bagi semua anggota dan
        biasanya berupa sejumlah uang secara relative kecil, ditetapkan sesuai
        dengan situasi keuangan anggota yang terlemah dari koperasi tersebut. 
        Pada sebuah koperasi kontribusi keuangan dari anggota sangat berpengaruh
        dalam perkembangan koperasi terutama digunakan dalam pembiayaan
        pertumbuhan dan perkembangan koperasi.

II.3  Hubungan antara Pemanfaatan terhadap Jasa Pelayanan dengan tingkat
        partisipasi anggota
            Untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/
        pemakai harus memanfaatkan setiap pelayanan yang diberikan oleh koperasi
        (partisipasi insentif). Semakin banyak anggota memanfaatkan pelayanan
        koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut juga akan semakin
        banyak, maka kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan 
        semakin meningkat. Para anggota koperasi disamping memberikan kontribusi
        modal berupa simpanan kepada koperasi, anggota koperasi juga wajib
        memanfaatkan semua kegiatan koperasi.
             Jika pemanfaatan jasa pelayanan oleh anggota koperasi semakin meningkat
        dengan terus mengadakan transaksi dengan koperasi, partisipasi anggota
        terhadap koperasi juga akan meningkat.
        Sebaliknya jika pemanfaatan jasa pelayanan oleh anggota koperasi semakin
        menurun, partisipasi anggota terhadap koperasi juga akan semakin menurun.
  
BAB III
PENUTUP


Dari penjelasan sebelumnya koperasi mampu berperan untuk meningkatkan pendapatan karyawan dengan catatan bahwa ada kemauan secara bersama dari semua pihak untuk menjadikan koperasi sebagai kepemilikan bersama (komunal) dalam bentuk usaha pengelolaan yang dibentuk oleh permodalan internal maupun bantuan dan dukungan dari pihak luar koperasi.
        Koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat memiliki peran yang sangat penting, cocok karena mengedepankan kepemilikan bersama dan prinsip keadilan untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi usaha maka pendapatan karyawan bisa ditingkatkan dengan demikian secara tidak langsung akan berpengaruh pula pada peningkatan kesejahteraan karyawan.

Jumat, 24 Desember 2010

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI KARYAWAN DALAM RAT TUTUP BUKU TAHUN 2009 DI PT CITRA LESTARI

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Koperasi Karyawan
Koperasi karyawan (Kopkar) di Indonesia mulai dikenal sejak diberlakukannya UU No. 12 Tahun 1967, dimana penjelasan pasal 17 tentang jenis Koperasi, dimungkinkan tumbuhnya Koperasi-koperasi fungsional yang pada perjalanannya melahirkan Koperasi Angkatan Bersenjata (kini TNI), Koperasi PNS, Koperasi Kerja Indonesia (Koperindo), Koperasi Buruh Indonesia (Kobin) dan lain-lain. Kemudian pada Januari 1986 lahirlah Induk Koperasi Pekerja Indonesia (Inkoperindo) yang selanjutnya berubah menjadi Inkopar dan sejak itu pulalah nama Koperasi karyawan (kopkar) bermunculan dan dikenal sangat luas di seluruh Indonesia. Kopkar lahir dengan terminology Koperasi fungsional yang hidup dilingkungan perusahaan. Keberadannya merupakan manifestasi
dari upaya penciptaan nilai tambah ekonomi di kalangan karyawan dan sekaligus sebagai implementasi dari esensi Koperasi sebagai alat pemerataan pendapatan. Kendati keberadaannya sedikit atau banyak sangat tergantung kepada komitmen perusahaan, namun kopkar tumbuh tidaklah atas dasar sumbangan perusahaan.
Kopkar haruslah berkembang atas dasar professional dan kemandirian yang sejati. Ketergantungan kopkar kepada perusahaan haruslah dimaknai sebagai subjek dan mitra usaha yang potensial bagi kopkar dan mendatangkan goodwill bagi perusahaan.
Keberadaan kopkar secara umum tanpa disadari telah menciptakan jaring pengaman social bagi anggotanya yang keseluruhan merupakan karyawan perusahaan. Kopkar telah menjadi solusi utama bagi anggotanya untuk mengatasi berbagai kesulitan ekonomi dan keuangan yang dialami. Kenyataan ini ditandai dengan adanya pengajuan pinjaman saat anggota mengalami musibah, penanggulangan biaya pengobatan dan perawatan keluarga, kebutuhan dana pendidikan yang mendadak dan lain-lain.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kemitra usahaan yang dibangun antara kopkar dan perusahaan selayaknya tidak dipandang dari aspek bisnis semata, karena dengan kemudahan dan solusi yang telah didapatkan dari kopkar akan membuat anggota merasa lebih nyaman sehingga konsentrasi, kreativitas, kualitas dan produktivitas yang diberikan kepada perusahaan terpelihara dan akan menjadi lebih baik.Dengan demikian, untuk melestarikan kemitraan yang mutualisme antara kopkar dan  perusahaan telah menjadi kepentingan yang sangat bernilai dan sangat bermanfaat bagi kedua pihak.

1.2  Perkembangan Koperasi Karyawan PT Citra Lestari
      Pada tahun 2007 Koperasi Karyawan PT Citra Lestari telah berhasil
      menjadi Koperasi yang berbadan hukum serta telah melalui
      audit-audit dari suatu lembaga yang independen.
      Hingga akhir tahun 2009 Kopkar telah mengalami pertumbuhan
      rata-rata 9% per tahun, dari jumlah kekayaan 1.550.964.980 di
      tahun 2008 telah mencapai 1.756.294.433 pada akhir tahun 2009.
      Pencapaian ini tentu tidak terlepas dari keseriusan seluruh anggota
      Kopkar untuk berusaha maksimal demi kemajuan bersama. Selain itu
      kemitraan yang telah terjalin baik dengan perusahaan turut
      memberikan andil terhadap pertumbuhan tersebut. Apapun yang
      telah dicapai sampai dengan periode tahun 2009 ini tentulah bukan
      akhir dari perjalanan panjang Kopkar tetapi merupakan awal dan
      modal yang paling berharga untuk terus berkembang dan tumbuh
      serta siap menghadapi berbagai tantangan dimasa yang akan datang.
 
 1.3  Tujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Mengoptimalkan perangkat organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam segala kegiatan koperasi, sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, merupakan unsur-unsur yang penting dalam wadah koperasi. Perangkat organisasi koperasi tersebut terdiri Mengoptimalkan perangkat organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam segala kegiatan koperasi, sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, merupakan unsur-unsur yang penting dalam wadah koperasi. Perangkat organisasi koperasi tersebut terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Dewan Pengawas. Dan yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah Rapat Anggota, yang dilaksanakan setahun sekali dengan materi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas. Hal ini bertujuan untuk :

1. Memberikan informasi kepada para anggota koperasi tentang keadaan dan perkembangan organisasi, usaha dan keuangan koperasi dalam suatu periode tertentu.
2. Memberikan informasi kepada para anggota koperasi sejauh mana Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dalam suatu periode tertentu.
3.  Sebagai pertanggungjawaban pengurus atas tugas yang telah dijalankan.


BAB II
LAPORAN PENGURUS TAHUN BUKU 2009

II.1 Perkembangan Organisasi dan Keanggotaan 
a. Struktur Organisasi
           Sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum, struktur
           organisasi Koperasi Karyawan PT Citra Lestari menempatkan
           Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi.
           Untuk melakukan pengawasan dan menentukan kebijakan 
           yang ada di koperasi terdapat Badan Pengawas, Pengurus dan
           didukung oleh Dewan Penasihat Koperasi.
           Sedangkan untuk menjalankan operasional dan administrasi 
           dilaksanakan oleh Manager Koperasi dan bawahannya.
b. Susunan Kepengurusan
           Susunan Kepengurusan Koperasi Karyawan PT Citra Lestari
           adalah sbb :
           - Keputusan tertinggi ada pada Rapat Anggota Tahunan 
           - Penasehat : Wahid Hidayat
           - Pengawas/Pemeriksa : Andika Putra
           - Ketua : Fausan Abidilah
           - Sekretaris : Salsabila
           - Bendahara : Aqila Abidah
           - Pengelola Toko : Puspita Ningrum
       e. Keanggotaan
           Sampai dengan bulan Desember 2009 jumlah anggota Karyawan
           PT Citra Lestari sebanyak 283 orang. Dengan perincian sbb :
          Jumlah anggota bulan Januari 2009 ; 285 orang
          Jumlah angota baru yang masuk ; 3 orang
          Jumlah anggota keluar ; 5 orang
          Jumlah anggota pada bulan Desember 2009 : 283 orang

II.2  Bidang Usaha
      1. Usaha Toko dan Suplai ke Perusahaan
          Omset penjualan dari usaha toko dan usaha suplai ke perusahaan
          selama periode tahun 2009 secara total mengalami kenaikan
          Rp. 10.466.500,- atau sebesar 16% dibandingkan dengan periode
          tahun 2008. Kenaikan yang signifikan terjadi pada usaha toko
         (penjualan barang sembako, elektronik dll). yang secara
         keseluruhan mengalami peningkatan omset sebesar 5.200.400,-
         atau naik 25%.
         Peningkatan ini menunjukkan bahwa kinerja Koperasi Karyawan
         mampu melayani dan memenuhi kebutuhan anggota yang pada
         dasarnya diharapkan oleh semua anggota.
         Sedangkan untuk kategori usaha pengadaan kebutuhan
         perusahaan secara total meningkat sebesar 50.554.000 atau
         16%. Selain disebabkan oleh pengaruh kenaikan harga selama
         tahun 2009 antara 6-7%, kenaikan ini juga mengikuti kenaikan
         volume permintaan dari perusahaan.
    2.   Usaha Simpan Pinjam
         Jumlah pencairan pinjaman kepada anggota tahun 2009
         meningkat sebesar Rp. 12.672.982,- atau 14% dibandingkan
         tahun 2008. Kondisi ini merupakan efek dari peningkatan
         jumlah simpanan anggota tahun 2008 yang meningkat sebesar
         9.036.021,- atau 18%. Peningkatan jumlah simpanan ini
         memberikan kesempatan kepada anggota untuk memaksimalkan
         pinjaman sampai batasan kebijakan yang berlaku.
         Perbandingan dan peningkatan jumlah simpan pinjam anggota
         tahun 2009 dan 2008 terlihat sebagaimana tabel berikut ini :
 
No.
Keterangan
2009
2008
Naik/Turun
Rp.
%
1.
Pinjaman uang anggota
103.194.282
90.521.300
12.673.000
14
2.
Simpanan uang anggota
59.236.141
50.200.120
9.036.000
18


II.3  Laporan Neraca
Posisi Neraca pada tgl. 31 Desember 2009 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Jumlah harta pada 31 Desember 2009 dan 2008 adalah Rp.1.052.292.000,- dan Rp.991.466.602,- naik sebesar Rp.60.852.402 atau 6%. Kenaikan ini adalah indikasi bahwa sumber daya berupa modal dan pencadangan modal sampai dengan akhir 2008 telah dimanfaatkan secara maksimal.
Daftar Perbandingan Laporan Neraca Tahun 2009 dan 2008
Keterangan
2009
2008
Naik/Turun
Rp.
%
HARTA
Kas
Piutang
Persediaan
Aktiva Tetap
Simpanan Pokok

393.267.114
431.421.275
116.376.706
109.126.905
   2.100.000

456.183.354
265.652.487
108.595.388
158.935.373
   2.100.000

 (62.916.240)
165.768.790
    7.781.318
 (49.808.466)
-

(13)
62
7
(31)
-
Jumlah Harta
1.052.292.000
991.466.602
60.825.402
6
KEWAJIBAN, MODAL DAN SHU
Hutang Usaha
Simpanan
Sumbangan
Cadangan Modal
SHU


126.132.012
325.441.050
   8.292.000
144.440.025
447.986.913


203.855.298
284.727.720
    8.292.000
105.456.900
389.134.684


(77.723.286)
40.713.332
-
38.983.127
58.852.229


(38)
14
-
36
15
Jumlah Kewajiban, modal dan SHU
1.052.292.000
991.466.602
60.825.402
6

II.4 Laporan Rugi/Laba
        Omzet penjualan selama tahun buku 2009 dan 2008 adalah Rp. 619.270.318,- dan Rp. 524.805.355 atau naik 18%. Namun kenaikan tersebut tidak diikuti oleh kenaikan marjin laba penjualan yang turun 0.3%. Penurunan ini selain dipengaruhi oleh kenaikan harga pokok penjualan dalam kisaran 6% - 7%, kondisi ini juga disebabkan suatu kebijakan Koperasi Karyawan dimana kenaikan harga pokok tidak serta merta diikuti oleh kenaikan harga jual yang proporsional. Kebijakan ini bertujuan agar anggota tidak terbebani oleh harga beli yang mahal.
          Daftar Perbandingan Laporan Rugi Laba Tahun 2009 dan 2008
Keterangan
2009
2008
Naik/Turun
Rp.
%
Penjualan
HPP
Laba Penj.
Jasa Pinj Uang
Laba Usaha(ktr)
Biaya Usaha
Laba Usaha(Bersh)
Biaya lain2-bersih
SHU
619.270.318
286.435.682
332.834.636
187.875.850
520.710.486
  49.718.457
470.992.029
  56.051.399
527.043.428
524.805.355
238.696.402
286.108.953
183.302.268
469.411.221
  33.728.594
435.682.627
  22.122.884
457.805.511
95.464.970
47.739.280
47.725.690
  4.573.582
 52.299.275
 15.989.863
 36.309.412
 33.928.515
 70.237.927
18
20
16
2
11
44
8
153
15
 
II.5  Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha yang telah dicapai selama tahun 2009
sebesar Rp. 527.043.428,- telah dibukukan sesuai
dengan alokasi masing-masing perkiraan yaitu :
pencadangan modal 15% dan SHU anggota 85%.
       Perbandingan dan peningkatan pencapaian SHU tahun 2009
       dengan tahun 2008 dapat dilihat pada tabel berikut ini :

No.
Keterangan
SHU
THN 2009
SHU
THN 2008
Naik/Turun
Rp.
%
1.
Pendapatan bersih
527.043.428
457.805.511
69.237.917
15
2.
Alokasi cadangan modal 10%
52.704.342
45.780.551
6.923.791
15
3.
Alokasi SHU anggota 85%
447.986.913
389.134.684
58.852.229
15
 
Laporan Keuangan Koperasi Karyawan PT Citra Lestari telah dilakukan pemeriksaan/audit baik oleh Badan Pemeriksa internal maupun audit eksternal dari lembaga independen.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2009 telah disajikan secara wajar sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan perngujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan dengan pendekatan apakah ada ketidaksesuaian, kesalahan dan/atau penyimpangan atas laporan keuangan.