Sabtu, 27 Oktober 2012

Bab 7 BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


Bab 7 BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

·         Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
·         Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hokum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.

  1. Hubungan produsen konsumen
Hubungan konsumen dan Produsen pada dasarnya bukan merupakan suatu hubungan kontraktual. Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim, meraka hanya menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau persetujuan produsen dan konsumen.
Salah satu hal positif yang ditenpuh di indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

  1. Gerakan konsumen
Hak dan kewajiban konsumen :
• membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
• beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
• membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
• mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

  1. Konsumen adalah raja
Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka. Kenyataan ini memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar