Bab 7 BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
·
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
·
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hokum. Dalam hal ini
konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat
peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan
kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu
pruduk
- Dll.
- Hubungan
produsen konsumen
Hubungan konsumen dan Produsen pada
dasarnya bukan merupakan suatu hubungan kontraktual. Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim, meraka hanya menduga dan menebak
siapa calon konsumennya begitu pula sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan
formal dalam bentuk kontrak atau persetujuan produsen dan konsumen.
Salah satu hal positif yang ditenpuh di indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia
yang melakukan
penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha
akan berhitung
lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
adalah badan
yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk
untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
- Gerakan
konsumen
Hak dan
kewajiban konsumen :
• membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
•
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
• membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
•
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Konsumen
adalah raja
Hal
yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya
baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena
semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka. Kenyataan ini
memberikan isyarat :
- Pasar yang
bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika,
seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
Adanya
fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk
keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan
image buruk terhadap perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar