Minggu, 15 Januari 2012

Menciptakan Nilai Lebih bagi Pelanggan Astra

Tugas III
MK    : Perilaku Konsumen
Kelas : 3EA17

Menciptakan Nilai Lebih bagi Pelanggan Astra

” Kami memberikan bukti, bukan janji ” Begitu suara mantap narator pada akhir tayangan iklan Auto 2000 di layar salah satu TV swasta. Kenyataan yang terjadi selanjutnya ada pengaduan konsumen yang kendaraannya masih dalam masa garansi, mengalami kekecewaan akibat pelayanan yang terkesan diskriminatif bagi pelanggan yang masih dalam masa garansi. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan yang di berikan oleh Auto 2000 masih belum standar, padahal sudah sejak lama Auto 2000 yang merupakan salah satu lini bisnis utama di Astra menerapkan konsep Customer Service ( CS ). Secara umum konsep CS yang di terapkan di Auto 2000 bersifat customer driven dan market oriented artinya mereka mengakui bahwa ”tanpa pelanggan mereka tidak ada artinya ” hal inilah yang kemudian menjadikan Auto 2000 meraih nilai rata rata 3,2 dari skala 4 yang artinya sangat puas sampai skala 1 yang berarti jauh dari harapan pelanggan.
Layanan yang diberikan antara lain, penyediaan suku cadang asli bagi kendaraan Toyota, program customer retention, serta program pengurusan faktur dan BPKB secara lebih cepat.
Meskipun program CS adalah program andalan dari Auto 2000 yang secara tidak langsung merupakan program dari Astra, namun tak urung program ini mengalami berbagai kendala. Diantara kendala yang sering terjadi adalah tidak terdeteksinya berbagai kesalahan atau kekurangan yang terjadi secara cepat. Hal ini sebagai akibat adanya budaya sungkan untuk melaporkan permasalahan yang dialami dengan menunda atau bahkan mencoba untuk menutupi berbagai kesalahan yang telah di buat.

Berdasarkan uraian kasus diatas
  1. Apakah program CS yang di luncurkan oleh Auto 2000 akan dapat memuaskan konsumen? Jelaskan jawaban anda !
  2. Apakah dengan adanya kendala kultural masyarakat Indonesia akan dapat menghambat atau mengurangi tingkat kepuasan dari pelanggan ?
  3. Apakah dengan adanya program CS dapat menumbuhkan nilai kepuasan pelanggan, yang kemudian akan berdampak positif bagi perilaku mereka pasca pembelian ? jelaskan jawaban anda !


Jawaban :

1.  Berdasarkan alur cerita diatas, sudah dapat dipastikan bahwa pelayanan Auto 2000 mengecewakan konsumen, disamping dikarenakan tidak sesuai dengan slogan yang mereka terapkan, tetapi juga Auto 2000 tidak bisa membaca/memahami kebutuhan pelanggan. Seharusnya Auto 2000 tetap mengedepankan Customer Satisfaction tanpa membeda-bedakan konsumennya. Karena mendapatkan pelayanan yang prima merupakan hak dari semua konsumen.

2.   Budaya/culture! Merupakan warisan leluhur/nenek moyang kita. Budaya dapat memajukan bangsa dalam arti positif, tetapi juga dapat merupakan salah satu faktor yang dapat memberikan kontribusi negatif jika kita sebagai anak bangsa tidak mampu menempatkan diri sebagaimana mestinya. Dalam kasus diatas, budaya sungkan dapat diartikan merasa tidak enak hati memberitahukan kondisi yang sebenarnya atas kendaraan mereka sendiri (pelanggan). Hal tersebut justru berakibat sangat fatal, karena Auto 2000 tidak dapat melakukan tindakan yang tepat terhadap kendaraan yang bermasalah tersebut. Sehingga komunikasi pelanggan dengan Auto 2000 tidak mendapatkan feed back yang diharapkan.

3.  Jika Customer Service dapat diterapkan dengan benar, sudah tentu akan berdampak positif bagi pelanggan maupun Auto 2000. Dampak bagi Auto 2000 salah satunya adalah tercapainya tujuan yaitu kepuasan pelanggan (meminimalisasi adanya claim). Sedangkan bagi pelanggan yaitu mendapatkan service sesuai yang diharapkan sehingga, pasca pembelian pelanggan mengetahui perawatan apa yang sesuai bagi kendaraanya agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama.

Jumat, 02 Desember 2011

Penurunan Penjualan Rokok Crystal

Sri Sulistyawati
14209022
3 EA 17
en)

Sebagai pendatang baru, Crystal tergolong produk yang sukses. Rokok kretek yang diluncurkan pada tahun 1991 ini tiap hari dapat terjual 40 juta batang. Kuncinya antara lain, penetapan harga yang tepat. “Saya melihat peluang industri rokok di kelas harga Rp. 500/bungkus isi 12 batang” kata Bambang Haryanto, Direktur PT Filasta Indonesia, sebagai produsen Crystal. Harga yang rendah itu membuat merk ini bisa dijangkau oleh segmen anak muda yang belum memiliki penghasilan. Kesuksesan merk ini terganjal ketika pemerintah menaikkan cukai rokok, dan sebagai konsekuensinya harga Crystal dinaikkan menjadi Rp 600/bungkus. Hal ini berakibat pada turunnya penjualan Crystal sebesar 25% yaitu menjadi 30 juta batang per hari.

Berdasarkan uraian diatas :
1. Identifikasikanlah penyebab turunnya penjualan Crystal yang begitu signifikan!
2. Apakah turunnya penjualan ada hubungannya dengan perilaku konsumen? Bila ada hubungannya, uraikanlah bentuk perilaku konsumen yang telah menyebabkan terjadinya penurunan penjualan!
3. Berdasarkan pertanyaan no.1 rekomendasi apa yang bisa anda sampaikan agar tidak terjadi penurunan penjualan lagi!

Jawaban :

1.   Penyebab turunnya penjualan rokok Crystal salah satunya adalah karena adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok. Studi Bank Dunia menunjukkan bahwa peningkatan cukai akan menaikkan penerimaan negara karena tetap lambatnya penurunan konsumsi rokok (faktor adiktif).  Peningkatan penerimaan cukai tembakau akibat naiknya harga jauh lebih tinggi dari turunnya penerimaan akibat penurunan konsumsi

2. Turunnya penjualan rokok crystal terkait dengan konsumen yang berpenghasilan rendah sudah tidak mampu membeli rokok tersebut karena harganya naik/menjadi mahal. Sehingga kenaikan harga rokok akan mengurangi konsumsi rokok pada orang miskin sehingga mereka akan memanfaatkan uang mereka untuk membeli kebutuhan hidup yang lebih penting.

3.  Agar tidak terjadi penurunan penjualan rokok, maka cukai rokok sebaiknya boleh naik, asalkan tidak terlalu tinggi sehingga tidak membebani pengusaha rokok sehingga penjualan rokok stabil, tidak mengalami penurunan.

Rabu, 26 Oktober 2011

AMDK

Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) semakin menggiurkan, karena kebutuhan akan air minum terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Perusahaan yang menggarap bisnis AMDK pun semakin banyak dan terus melakukan ekspansi untuk memperluas jaringan pasar produk-produknya. Kebutuhan masyarakat akan air minum sangat tinggi tetapi ketersediaan air yang layak minum dalam arti berkualitas dan terjamin dari segi kesehatan semakin sulit diperoleh.

Konsumen dalam melakukan rencana pembelian dihadapkan pada berbagai alternatif pilihan produk, tempat, harga, dan pilihan-pilihan lainnya. Keputusan konsumen dalam membeli dan menggunakan produk bukan sekedar karena nilai fungsi awalnya namun juga karena nilai sosial dan emosionalnya.

Dengan kata lain, ada faktor yang dominan pada pembelian suatu produk sementara faktor lain kurang berpengaruh. Dengan memahami perilaku konsumen melalui faktor-faktor yang mempengaruhi konsumen, perusahaan dapat mengenal konsumennya dan memuaskan keinginan konsumennya yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan konsumen.

Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam pembelian AMDK antara lain :
1. Kebiasaan/kebudayaan
    Dalam perilaku konsumen perlu dipahami siapa konsumen, sebab ; dalam lingkungan yang berbeda akan
    memiliki kebutuhan, pendapat, sikap dan selera yang berbeda.
    Misalnya dalam pembelian AMDK, adalah : AMDK terdapat label SNI & Halal.
2. Kualitas air
    Seperti salah satu iklan AMDK yang isinya tentang Air minum dari pegunungan yang disertai
    pemeliharaan sumber airnya, pengolahan secara higienis, kandungan air tersebut.
3. Promosi/Iklan (televisi, majalah, spanduk)
    Iklan yang intens dapat mempengaruhi konsumen, dalam pembelian AMDK.
4. Psikologis.
    Pilihan barang yang dibeli seseorang dipengaruhi oleh faktor psikologis yang meliputi motivasi,
    persepsi, pengetahuan dan keyakinan terhadap suatu produk AMDK.

Jumat, 22 April 2011

Lingkungan

BAB 1
PENDAHULUAN


Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.

Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.000 pulau, Indonesia membentangkan dua kawasan biogeografis – Indomelayu dan Australia – dan mendukung berbagai jenis kehidupan flora dan fauna dalam hutan basah yang asli dan kawasan pesisir dan laut yang kaya. Sekitar 3.305 spesies hewan amfibi, burung, mamalia dan reptil dan sedikitnya 29.375 spesies tanaman berpembuluh tersebar di pulau-pulau ini, yang diperkirakan mencapai 40 persen dari biodiversitas di kawasan APEC. Namun, lingkungan alam yang indah dan sumber daya yang kaya harus terus menghadapi tantangan dari fenomena alam - letaknya di Ring Api Pasifik seismik yang tinggi yang mengalami 90 persen gempa bumi dunia - maupunkegiatan manusia.

Tekanan yang meningkat dalam memenuhi tuntutan penduduk dan pengelolaan lingkungan yang tidak memadai merupakan tantangan yang merugikan rakyat miskin dan perekonomian di Indonesia. Misalnya, total kerugian perekonomian akibat keterbatasan akses ke air bersih dan sanitasi yang aman setidaknya mencapai 2 persen dari PDB setiap tahun sedangkan biaya tahunan yang ditimbulkan polusi udara bagi perekonomian Indonesia telah diperhitungkan mencapai sekitar $400 juta per tahun. Biaya-biaya ini secara tidak proporsional ditanggung oleh rakyat miskin karena rakyat miskin kemungkinan besar harus menghadapi polusi dan sulit melakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi dampaknya.



BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH


Tantangan sumber daya alam terus terjadi dan menjadi lebih rumit setelah desentralisasi. Misalnya, sektor kehutanan telah lama memainkan peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan perekonomian dan mata pencaharian masyarakat pedesaan dan dalam menyediakan pelayanan lingkungan. Tetapi, sumber daya ini belum dikelola secara berkelanjutan atau adil. Untuk memperbaiki situasi ini, diperlukan sebuah visi baru yang dipimpin oleh Pemerintah mengenai seperti apa sektor kesehatan yang layak dan sehat dari segi lingkungan itu.

Kerangka administratif dan peraturan di Indonesia belum dapat memenuhi tuntutan akan adanya pembangunan yang berkelanjutan meskipun adanya dukungan kebijakan dan pengembangan kapasitas dari pemerintah sendiri maupun dukungan dari donor internasional. Kementerian-kementerian Indonesia yang terkait dengan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam telah memperoleh manfaat dari kepemimpinan yang baik di tingkat nasional dan juga dari jaringan organisasi masyarakat sipil yang aktif di seluruh nusantara yang difokuskan pada masalah-masalah lingkungan, dengan pengalaman advokasi yang signifikan. Namun, memperbaiki pendekatan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia tidaklah mudah.

Kinerja yang buruk terutama disebabkan oleh dua alasan : Pertama, meskipun terdapat investasi yang besar pada kebijakan lingkungan dan sumber daya alam serta pengembangan kepegawaian, pelaksanaan peraturan dan prosedur dilapangan masih buruk dan lambat karena lemahnya komitmen instansi-instansi sektoral, rendahnya kesadaran departemen-departemen lokal dan tantangan kapasitas di semua tingkatan. Selain itu, pengetahuan tentang dampak negatif lingkungan yang diperkirakan akan terjadi dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mekanisme bagi stakeholder untuk meminta pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah masih lemah. Kedua, pertimbangan-pertimbangan lingkungan masih sangat minim di tingkat perencanaan dan penyusunan program, terutama dalam proses perencanaan investasi publik dan dalam rencana tata guna lahan dan sumber daya daerah.



Hukum

BAB 1
PENDAHULUAN

 

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH

 

Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Inkonsistensi penegakan hukum ini berlangsung dari hari ke hari, baik dalam peristiwa yang berskala kecil maupun besar. Peristiwa kecil bisa terjadi pada saat berkendaraan di jalan raya. Masyarakat dapat melihat bagaimana suatu peraturan lalu lintas (misalnya aturan three-in-one di beberapa ruas jalan di Jakarta) tidak berlaku bagi anggota TNI dan POLRI. Polisi yang bertugas membiarkan begitu saja mobil dinas TNI yang melintas meski mobil tersebut berpenumpang kurang dari tiga orang dan kadang malah disertai pemberian hormat apabila kebetulan penumpangnya berpangkat lebih tinggi.

Beberapa Kasus Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia :
Kasus-kasus inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal antara lain :
1. Tingkat Kekayaan Seseorang
Salah satu keputusan kontroversial yang terjadi pada bulan Februari ini adalah jatuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama, Mohammad “Bob” Hasan . PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah, Bob Hasan yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengan cepat. Demikian pula yang terjadi dengan kasus Bank Bali, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus Texmaco, dan kasus-kasus korupsi milyaran rupiah lainnya.
Dibandingkan dengan kasus pencurian kecil, perampokan bersenjata, korupsi yang merugikan negara “hanya” sekian puluh juta rupiah, putusan kasus Bob Hasan sama sekali tidak sebanding. Masyarakat dengan mudah melihat bahwa kekayaanlah yang menyebabkan Bob Hasan lolos dari hukuman penjara. Kemampuannya menyewa pengacara tangguh dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan, hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat kekayaan tinggi.

2. Tingkat Jabatan Seseorang
Kasus Ancolgate berkaitan dengan studi banding ke luar negeri (Australia, Jepang, dan Afrika Selatan) yang diikuti oleh sekitar 40 orang anggota DPRD DKI Komisi D. Dalam studi banding tersebut anggota DPRD yang berangkat memanfaatkan dua sumber keuangan yaitu SPJ anggaran yang diperoleh dari anggaran DPRD DKI sebesar 5.2 milyar rupiah dan uang saku dari PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar 2,1 milyar rupiah. Dalam kasus ini, sembilan orang staf Bapedal dan Sekwilda dikenai tindakan administratif, sementara Kepala Bapedal DKI Bambang Sungkono dan Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad tidak dikenai tindakan apapun.
Dalam kasus ini, terlihat penyelesaian masalah dilakukan segera setelah media cetak dan elektronik menemukan ketidakberesan dalam masalah pendanaan studi banding tersebut. Penyelesaian secara administratif ini seakan dilakukan agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Rasa ketidakadilan masyarakat terusik
tatkala sanksi ini hanya dikenakan pada pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk mengusut kasus ini sampai ke pejabat tertinggi di DKI, yaitu Gubernur Sutiyoso, yang sebagai komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol ikut bertanggungjawab.

3. Nepotisme
Terdakwa Letda (Inf) Agus Isrok, anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral (TNI) Subagyo HS, diperingan hukumannya oleh mahkamah militer dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara . Disamping itu, terdakwa juga dikembalikan ke kesatuannya selama dua minggu sambil menunggu dan berpikir terhadap vonis mahkamah militer tinggi. Putusan ini terasa tidak adil dibandingkan dengan vonis-vonis kasus narkoba lainnya yang terjadi di Indonesia yang didasarkan atas pelaksanaan UU Psikotropika. Disamping itu, proses pengadilan ini juga memperlihatkan eksklusivitas hukum militer yang diterapkan pada kasus narkoba.

4. Tekanan Internasional
Kasus Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada tanggal 6 September 2000, yang menewaskan tiga orang staf UNHCR mendapatkan perhatian internasional dengan cepat. Dimulai dengan keluarnya Resolusi No. 1319 dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), surat dari Direktur Bank Dunia kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, permintaan DK PBB untuk mengirim misi penyelidik kasus Atambua ke Indonesia, desakan CGI (Consultatif Group on Indonesia), sampai dengan ancaman embargo oleh Amerika Serikat. Tekanan internasional ini mengakibatkan cepatnya pemerintah bertindak, dengan segera melucuti persenjataan milisi Timor Timur dan mengadili beberapa bekas anggota milisi Timor Leste yang dianggap bertanggung jawab.
Apabila dibandingkan dengan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di bagian lain di Indonesia, misalnya : Ambon, Aceh, Sambas, Sampit, kasus Atambua termasuk kasus yang mengalami penyelesaian secara cepat dan tanggap dari aparat.
Dalam enam bulan sejak kasus ini terjadi, kekerasan berhasil diatasi, milisi berhasil dilucuti, dan situasi kembali aman dan normal. Meskipun ada perhatian internasional dalam kasus-kasus kekerasan lain di Indonesia, namun tekanan yang terjadi tidak sebesar pada kasus Atambua. Dalam pandangan masyarakat, derajat tekanan internasional menentukan kecepatan aparat melakukan penegakan hukum dalam mengatasi kasus kekerasan.


Pasar tradisional

BAB 1
PENDAHULUAN
 

Anak adalah investasi bangsa, berbicara tentang anak maka tidak bisa dilepaskan dari masa pertumbuhan dan perkembangannya terutama pada masa usia sekolah, karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Kualitas bangsa di masa depan ditentukan kualitas anak-anak saat ini. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia harus dilakukan sejak dini, sistematis dan berkesinambungan. Tumbuh berkembangnya anak usia sekolah yang optimal tergantung pemberian nutrisi dengan kualitas dan kuantiĆ­tas yang baik dan benar.
Anak-anak sekolah umumnya setiap hari menghabiskan ¼ waktunya di sekolah, demikian halnya berpengaruh pada pola makan anak. Sebagai orang tua mungkin perlu kita sadari bahwa makanan dari luar rumah (di sekolah) memberikan konstribusi terhadap pemenuhan kebutuhan energi sebesar 3l,l% dan protein sebesar 27,4%. Hasil survei juga menunjukkan bahwa sejumlah 78% anak sekolah jajan di lingkungan sekolah, baik di kantin maupun dari penjaja sekitar sekolah (Badan POM, 2008). Karena itu dapat difahami peran penting makanan jajanan pada pertumbuhan dan prestasi belajar anak sekolah.
Makanan jajanan yang tidak sehat dan tidak bermutu mengakibatkan timbulnya risiko bagi kesehatan dan memiliki dampak negatif jangka panjang terhadap pembentukan generasi bangsa. Sungguh ironis, jika kita menganggap makanan jajanan anak sekolah hanya sebagai masalah kecil, karena dampaknya yang begitu besar terhadap kelangsungan bangsa di masa depan.
Peningkatan perhatian kesehatan anak usia sekolah melalui makanan jajanan yang sehat ini diharapkan dapat menciptakan peserta didik yang sehat, cerdas dan berprestasi, yang merupakan aset bangsa di masa mendatang.
 
BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH
 
 
Temuan kuantitatif menunjukkan bahwa supermarket secara statistik memiliki dampak signifikan terhadap jumlah pegawai di pasar tradisional, sementara dampak terhadap penerimaan atau keuntungan pedagang tradisional tidak signifikan. Temuan kualitatif mengindikasikan bahwa kemerosotan kinerja pasar tradisional lebih banyak dipicu oleh masalah internal dan supermarket mendapat keuntungan dari kondisi tersebut.
Mayoritas pedagang, baik di pasar perlakuan maupun pasar kontrol, mulai mengalami kelesuan usaha sejak 2003. Dari wawancara mendalam terungkap empat isu sentral yang menjadi penyebab kelesuan, baik di pasar perlakuan maupun di pasar kontrol: pertama, minimnya infrastruktur dasar di pasar; kedua, meningkatnya persaingan dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi area sekitar pasar; ketiga, kurangnya dana untuk pengembangan usaha; keempat, merosotnya daya beli pelanggan akibat lonjakan harga BBM pada 2005. Selain itu, beberapa pedagang tradisional di pasar perlakuan mengungkapkan bahwa kehadiran supermarket turut menyumbang pada kondisi bisnis mereka yang menurun.
Temuan studi juga menunjukkan bahwa hampir 90% pedagang tradisional membayar tunai kepada pemasok, dan 88% menggunakan dana sendiri untuk modal usaha. Banyak dari mereka tidak memiliki asuransi usaha dalam bentuk apa pun. Akibatnya, mereka menjadi amat rentan bila terjadi fluktuasi pendapatan, dan sepenuhnya menanggung risiko atas setiap kerugian. Rendahnya akses pada sumber modal alternatif juga menjadi hambatan utama pengembangan usaha bagi pedagang tradisional.


BAB 3
PENANGANAN MASALAH
 

1. Perbaikan Sistem Pengelolaan Pasar Tradisional
Untuk penanganan yang tepat atas masalah-masalah khusus yang menghambat pasar tradisional, sistem pengelolaan pasar harus diperbaiki. Adanya tekanan untuk mencapai target retribusi membuat banyak pengelola pasar saat ini lebih disibukkan oleh tugas pengumpulan retribusi semata. Dinas pasar seharusnya menentukan target retribusi yang realistis dan tugas penarikan retribusi didelegasikan secara tepat. Di samping itu, pengelola pasar harus memiliki kualifikasi yang memadai dan mendapat kewenangan untuk mengambil keputusan tentang pengelolaan pasar. Pengelola pasar hendaknya didorong untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pedagang untuk mencapai suatu sistem pengelolaan yang lebih baik. Usaha bersama antara pemda dan sektor swasta seperti yang dipraktikkan di pasar Bumi Serpong Damai (BSD) dapat membantu memfasilitasi perbaikan pengelolaan dan infrastruktur pasar.

2. Perbaikan Infrastruktur Pasar Tradisional
Untuk menarik lebih banyak pelanggan, lingkungan umum dalam pasar tradisional harus dibenahi. Ventilasi dan penerangan yang cukup, fasilitas pembuangan sampah yang memadai bagi pedagang, dan pemantauan dan pemeliharaan sanitasi dan tingkat kebersihan umum harus dijamin. Peraturan kesehatan dan keamanan harus dapat dipenuhi dan pemantauan berkala untuk melihat kesesuaian dengan aturan harus dilakukan pemda untuk memulihkan kepercayaan konsumen. Selain itu, fasilitas parkir yang memadai dan mudah diakses menjadi kebutuhan. Rute transportasi umum hendaknya juga melayani kepentingan pasar tradisional. Rancangan konstruksi pasar bertingkat tidak disukai di kalangan pedagang karena para pelanggan enggan untuk menuju ke lantai atas. Akan tetapi, kondisi pasar yang sudah dibangun bertingkat dapat diperbaiki dengan membangun tangga masuk yang tidak terlalu curam, cukup penerangan, dan tidak terhalangi. Setiap lantai harusnya secara khusus menjual jenis barang-barang tertentu saja sehingga akan mendorong arus pelanggan ke lantai-lantai lainnya.

3. Pengorganisasian Para PKL
Pengorganisasian para PKL dengan menegakkan aturan larangan bagi PKL untuk membuka lapak jualan di sekitar pasar tradisional dan memindahkan mereka ke dalam kios-kios yang ada di dalam bangunan pasar tradisional perlu dilakukan. Hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan pada tingkat perdagangan di pasar tradisional. Hal ini juga akan menjamin sistem yang lebih adil, yakni semua pedagang tunduk pada peraturan dan retribusi yang sama. Selain itu, para pembeli akan masuk ke dalam bangunan pasar untuk berbelanja.

4. Penyediaan Dukungan bagi Pedagang Tradisional
a. Pengkajian terhadap pilihan asuransi usaha
Pemda hendaknya menyediakan dukungan bagi upaya kajian terhadap pilihan asuransi usaha bagi pedagang tradisional untuk melindungi mereka bila terjadi kerugian pada penyediaan stok dan aset yang dimiliki. Pilihan yang diambil harus dapat dengan mudah diakses dan sesuai dengan kemampuan pedagang pasar tradisional. Informasi mengenai asuransi dan proses perlindungan yang diberikan asuransi terhadap setiap kerugian yang dialami hendaknya juga disosialisasikan di pasar-pasar tradisional.
b. Bantuan modal bagi pedagang tradisional
Saat ini beberapa bank menawarkan pinjaman kepada pedagang, namun bunga dan syarat yang ditetapkan menyulitkan para pedagang tradisional untuk mengakses pinjaman. Pemda, melalui dinas pasar, seharusnya menjamin bahwa para pedagang dapat memiliki akses bagi pilihan pinjaman keuangan mikro sehingga mereka dapat melakukan pengembangan usaha.

5. Regulasi Terperinci untuk Pasar Modern
Pemerintah Pusat dan pemda harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan yang diterapkan untuk menjamin persaingan yang adil antara pedagang pasar modern dan pasar tradisional. Regulasi bagi pasar modern hendaknya mencakup isu-isu seperti hak dan tanggung jawab pengelola pasar modern dan pemda, dan juga sanksi terhadap pelanggaran aturan. Beberapa pemda mungkin menganggap perlu untuk memiliki peraturan khusus yang terpisah, namun perbaikan atas peraturan yang ada saat ini seharusnya sudah memadai.

Referensi :
1. http://www.smeru.or.id/policybrief/supermarket_ind.pdf



Minggu, 17 April 2011

Jajanan anak

BAB 1
PENDAHULUAN

Anak adalah investasi bangsa, berbicara tentang anak maka tidak bisa dilepaskan dari masa pertumbuhan dan perkembangannya terutama pada masa usia sekolah, karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Kualitas bangsa di masa depan ditentukan kualitas anak-anak saat ini. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia harus dilakukan sejak dini, sistematis dan berkesinambungan. Tumbuh berkembangnya anak usia sekolah yang optimal tergantung pemberian nutrisi dengan kualitas dan kuantiĆ­tas yang baik dan benar.
Anak-anak sekolah umumnya setiap hari menghabiskan ¼ waktunya di sekolah, demikian halnya berpengaruh pada pola makan anak. Sebagai orang tua mungkin perlu kita sadari bahwa makanan dari luar rumah (di sekolah) memberikan konstribusi terhadap pemenuhan kebutuhan energi sebesar 3l,l% dan protein sebesar 27,4%. Hasil survei juga menunjukkan bahwa sejumlah 78% anak sekolah jajan di lingkungan sekolah, baik di kantin maupun dari penjaja sekitar sekolah (Badan POM, 2008). Karena itu dapat difahami peran penting makanan jajanan pada pertumbuhan dan prestasi belajar anak sekolah.
Makanan jajanan yang tidak sehat dan tidak bermutu mengakibatkan timbulnya risiko bagi kesehatan dan memiliki dampak negatif jangka panjang terhadap pembentukan generasi bangsa. Sungguh ironis, jika kita menganggap makanan  jajanan anak sekolah  hanya sebagai masalah kecil, karena  dampaknya yang begitu besar terhadap kelangsungan bangsa di masa depan.
Peningkatan perhatian kesehatan anak usia sekolah melalui makanan jajanan yang sehat  ini diharapkan dapat menciptakan peserta didik yang sehat, cerdas dan berprestasi, yang merupakan aset bangsa di masa mendatang.



BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH

Selanjutnya kita berfikir, apakah makanan jajanan yang dikonsumsi anak-anak kita di luar rumah (di sekolah) adalah makanan yang sehat ? Atau tingginya prevalensi penyakit kanker dan penyakit degeneratif dewasa ini akibat akumulasi makanan jajanan yang kita konsumsi di sekolah sejak dulu ? Berbagai fakta menunjukkan masih rendahnya kualitas makanan jajanan, baik secara mikrobiologis (cemaran mikroba pathogen), kimia (nilai gizi, pengawet, pemanis, pewarna dan penggunaan bahan tambahan pangan lain yang tidak memenuhi syarat). Hasil pengawasan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang dilakukan secara rutin oleh Badan POM pada lima tahun terakhir (2006-2010), menunjukkan jajanan anak sekolah yang tidak memenuhi syarat kesehatan berkisar antara 40% – 44% karena menggunakan bahan berbahaya yang dilarang digunakan untuk pangan seperti formalin, boraks, zat pewarna rhodamin B dan methanyl yellow.
Pada penelitian yang dilakukan di Bogor telah ditemukan Salmonella Paratyphi A di 25% - 50% sampel minuman yang dijual di kaki lima. Bakteri ini mungkin berasal dari es batu yang tidak dimasak terlebih dahulu. Selain cemaran mikrobiologis, cemaran kimiawi yang umum ditemukan pada makanan jajanan kaki lima adalah penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) ilegal seperti borax (pengempal yang mengandung logam berat Boron), formalin (pengawet yang digunakan untuk mayat), rhodamin B (pewarna merah pada tekstil), dan methanil yellow (pewarna kuning pada tekstil). Bahan-bahan ini dapat terakumulasi pada tubuh manusia dan bersifat karsinogenik yang dalam jangka panjang menyebabkan penyakit-penyakit seperti antara lain kanker dan tumor pada organ tubuh manusia. Pengaruh jangka pendek penggunaan BTP ini menimbulkan gejala-gejala yang sangat umum seperti pusing dan mual.
            BTP ilegal menjadi primadona bahan tambahan pada penjual makanan jajanan anak sekolah karena harganya murah, dapat memberikan penampilan makanan yang menarik (misalnya warnanya sangat cerah sehingga menarik perhatian anak-anak) dan mudah didapat. Lebih jauh lagi, kita ketahui bahwa makanan yang dijajakan umumnya tidak dipersiapkan dengan secara baik dan bersih. Tambahan lagi, kebanyakan pedagang mempunyai pengetahuan yang rendah tentang penanganan pangan yang aman, mereka juga kurang mempunyai akses terhadap air bersih serta fasilitas cuci dan buang sampah. Terjadinya penyakit bawaan makanan pada jajanan kaki lima dapat berupa kontaminasi baik dari bahan baku, penjamah makanan yang tidak sehat, atau peralatan yang kurang bersih, juga waktu dan temperatur penyimpanan yang salah.
            Lantas bagaimana dengan kondisi tersebut? Apa upaya-upaya yang harus kita lakukan untuk menyelamatkan aset bangsa ini? Nampaknya upaya-upaya promosi keamanan pangan kepada pihak sekolah, guru, orang tua, murid, serta pedagang masih merupakan upaya sentral.  Perlu kita sadari upaya-upaya ini masih dalam tataran peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang masih memerlukan keseriusan dalam penerapannya, perlu kegiatan yang nyata.  Masalah pangan termasuk makanan jajanan anak sekolah merupakan tanggungjawab kita bersama, baik pemerintah, lembaga swasta, produsen dan konsumen.
Beberapa institusi sekolah sudah semakin peduli dengan masalah makanan jajanan anak sekolah, terutama sekolah-sekolah pagi hingga sore (full day) sebagian besar sudah menyelenggarakan makanan di sekolah. Ada juga guru-guru TK dan SD yang kreatif, murid-murid disuruh membawa bekal makanan dari rumah, atau setiap hari secara bergantian murid disuruh membawa bekal yang dikelola orang tua murid dan dimakan bersama-sama saat istirahat, ini semua akan memudahkan pemantauan. Tetapi permasalahan makanan jajanan yang dijual di luar sekolah belum terlihat keterpaduan pengelolaan dan masih berjalan sendiri-sendiri dan tidak terawasi dengan baik. Pihak sekolah sibuk dengan kegiatan kurikulumnya, pedagang-pedagang yang notabennya berekonomi lemah berusaha mendapatkan keuntungan dengan modal yang sangat terbatas dan orang tua banyak yang tidak sempat untuk terlibat dan memperhatikan makanan jajanan anak di sekolah.
Tidak bisa ditawar-tawar lagi, perlunya pengelolaan makanan jajanan yang sehat disamping penyuluhan/pemahaman masalah kesehatan makanan jajanan bagi setiap komponen yang terlibat. Pihak sekolah, orang tua dan pedagang di bawah pembinaan instansi pemerintah/lembaga swasta saling bekerja sama dalam satu kegiatan yang saling mengikat,  sehingga semua kepentingan bisa terpenuhi. Pihak murid atau orang tua mendapatkan makanan jajanan yang sehat, pihak sekolah dapat memantau makanan jajanan lebih mudah dan pihak pedagang tetap mendapatkan penghasilan (pengelolaan makanan sekolah satu pintu). Ini hanya bisa berlangsung apabila ada kepedulian dan komitmen masing-masing pihak.



BAB 3
PENANGANAN MASALAH

PENANGANAN masalah pangan jajanan anak sekolah, perlu dilakukan secara terstruktur, terukur dan terpadu secara lintas sektor. Dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak dapat berperan sendiri, sehingga diperlukan dukungan, kerjasama dan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan pengawasan jajanan anak sekolah.
Untuk melanjutkan Pencanangan Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang aman, dan bermutu, BPOM, melakukan kerjasama (MoU) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenneg PP&PA) untuk memenuhi hak anak dibidang obat dan makanan. Selain itu BPOM juga melakukan penandatangan SKB antara Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koperasi dan UKM, terkait upaya pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah melalui pembinaan dan pengawasan dibidang pangan, obat tradisional dan kosmetika.
Peranan pihak sekolah dalam menangani masalah makanan jajanan dirasa belum maksimal. Saran yang dapat diberikan kepada pihak sekolah salah satunya adalah pengawasan dan pengontrolan dengan membatasi dan menyeleksi makanan jajanan yang beredar di sekolah. Bagi orang tua agar lebih memperhatikan pemenuhan gizi anak dengan sarapan pagi dan bekal sekolah. Dan bagi petugas kesehatan UKS perlu adanya penyuluhan bagi anak sekolah dan para pedagang makanan jajanan.

Referensi :
  1. http://kampungtki.com/baca/26759
  2. http://jurusangizijogja.blogspot.com/2011/02/selamatkan-aset-bangsa-lewat-makanan.html
  3. http://www.jurnas.com/news/21757/Pemerintah_Perketat_Jajanan_Berbahaya/1/Sosial_Budaya/Kesehatan
  4. http://eprints.undip.ac.id/25649/