Kamis, 26 April 2012

Cerpen Caca dan Naisha

Caca dan Naisha


Caca dan Naisha sedang bermain boneka di halaman rumah, beberapa saat kemudian teman-temannya datang yaitu yang bernama Hana, Safa dan Arin. Mereka adalah teman-teman Caca, pada saat yang bersamaan teman Naisha juga datang, yang bernama Fia, Keisha dan Revan. Mereka bermain bersama-sama, yang semula hanya 2 orang yang bermain, sekarang menjadi 6 orang.
Ternyata 6 orang tersebut, adalah sepasang kakak-adik semuanya. Permainan mereka menjadi sangat ramai sekali. Bersyukur tidak ada yang menangis/bertengkar dalam permainan mereka.

Sabtu, 10 Maret 2012

Penalaran Induktif

I. Pengertian Penalaran Induktif

Penalaran induktif merupakan penalaran yang bertolak dari pernyataan-pernyataan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum. Dengan kata lain simpulan yang diperoleh tidak boleh khusus dari pada pernyataan (premis). Penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

Beberapa bentuk penalaran induktif adalah sebagai berikut :
Generalisasi adalah proses yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapat simpulan yang bersifat umum.
Contoh :
Jika dipanaskan besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan emas memuai.
Jadi, jika dipanaskan logam memuai.
• Analogi adalah cara penarikan penalaran secara membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Contoh :
Nina adalah lulusan akademi A.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan akademi A
Oleh sebab itu Ali dapat menjelaskan tugasnya dengan baik.
• Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala yang saling berhubungan.
Contoh : Tombol ditekan akibatnya bel berbunyi.


II. Contoh kasus :

Siap-siap! Maret Harga Buah Impor Naik Rp 5.000/Kg 

Jakarta - Kementerian Pertanian telah mengeluarkan tiga aturan (Permentan) salah satunya memindahkan pintu masuk 34 jenis buah impor dari Tanjung Priok-Jakarta ke  tiga pelabuhan lain seperti Tanjung Perak, Surabaya per 19 Maret 2012.

Hal ini akan mengakibatkan harga buah impor naik, minimal Rp 5000/Kg, disisi lain ini menguntungkan buah lokal agar bisa berdaya saing.

"Permentan ini, akan mengakibatkan harga buah impor per 19 Maret akan naik, berkisar Rp 5.000/kilo gram khususnya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pasalnya ongkos angkut buah impor cukup mahal misalnya dari Surabaya sebagai pelabuhan terdekat yang ditunjuk. Ongkosnya per kontainer sekali jalan Rp 10 juta," ujar Ketua Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Assibisindo), Kafi Kurnia, Minggu (12/2/2012).

Apalagi, kata Kafi, untuk 6 (enam) bulan pertama pasca diberlakukan 19 Maret 2012 Permentan ini, diprediksi pasokan buah impor akan turun drastis mencapai 60%.

"Pasti akan turun, kan dari yang awalnya enak-enak dagang di Jakarta, 19 Maret tidak boleh jualan, mereka harus buka cabang, baik di Surabaya, Makassar dan Medan, dan perlu investasi gudang baru Rp 10 miliar/gudang, kira-kira total kami akan investasi di satu pelabuhan saja untuk pengadaan gudang baru sekitar Rp 300 miliar, kondisi inilah yang bisa membuah harga buah impor naik," terangnya.

Namun, minimal setahun setelah itu pasokan dan harga akan berubah, jumlah buah impor bukannya turun, malah akan naik berlipat-lipat. "Apalagi kalau sedang banjir buah impor, apa yang terjadi? Pengusaha akan obral itu buah. Apalagi yang jadi masalah, Surabaya penghasil 30% buah lokal nasional? Dibanjiri buah impor, ya tebak saja sendiri. Apalagi di Medan disana banyak petani buah karo, pasti berdampak besar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian pertengahan Januari 2012 lalu mengeluarkan 3 Permentan, yakni Permentan No. 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Permentan No. 89/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar. Permentan No. 90/2011 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar.

Permentan tersebut pada 19 Maret menetapkan pintu masuk buah dan sayur impor dari Tanjung Priok di pindahkan ke empat pelabuhan yakni Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Makasar dan Bandara Soekarno-Hatta-Tanggerang.

Beberapa waktu lalu Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini beralasan pengetatan ini bertujuan mencegah organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) yang tersebar ke wilayah Indonesia.

Selain itu volume arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok sangat padat dan over load dimana setiap hari terjadi sekitar 1000-1500 kontainer. Padahal layanan karantina memerlukan waktu antara 3- 4 hari sehingga perlu dialihkan ke tempat yang lebih longgar tetapi mempunyai dukungan fasilitas pelabuhan yang memadai.
Minggu, 12/02/2012 13:17 WIB
Rista Rama Dhany - detikFinance
III. Argumentasi dan Kesimpuan
Argumentasi :
1. Kementerian Pertanian mengeluarkan aturan memindahkan pintu masuk 34 jenis buah
impor dari yang semula hanya di Tanjung Priok-Jakarta berpindah ke tiga pelabuhan lain seperti Tanjung Perak, Surabaya. Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Makasar.
2. Biaya angkut buah impor mahal, karena lokasinya lebih jauh, contoh : yang biasanya dari Pelabuhan Jakarta ke Pasar Jakarta, sekarang dari Pelabuhan Surabaya dikirim ke Jakarta.
3. Agar biaya angkut buah impor lebih murah, maka pengusaha harus buka cabang/gudang yang dekat dengan pelabuhan terdekat.
4. Pelabuhan Tanjung Priok sudah sangat padat / over load sehingga perlu dialihkan ke tempat yang lebih longgar tetapi mempunyai dukungan fasilitas pelabuhan yang memadai.
Kesimpulan :
Harga buah impor naik, dan diprediksi pasokan buah impor akan turun drastis, dikarenakan pelabuhan Tanjung Priuk sudah sangat padat, peraturan baru dari pemerintah, biaya angkut buah impor yang lebih mahal, dan pengusaha harus investasi cabang/gudang baru.
Referensi :
http://www.ilmu.us/1684/penalaran-induktif/



Minggu, 15 Januari 2012

Menciptakan Nilai Lebih bagi Pelanggan Astra

Tugas III
MK    : Perilaku Konsumen
Kelas : 3EA17

Menciptakan Nilai Lebih bagi Pelanggan Astra

” Kami memberikan bukti, bukan janji ” Begitu suara mantap narator pada akhir tayangan iklan Auto 2000 di layar salah satu TV swasta. Kenyataan yang terjadi selanjutnya ada pengaduan konsumen yang kendaraannya masih dalam masa garansi, mengalami kekecewaan akibat pelayanan yang terkesan diskriminatif bagi pelanggan yang masih dalam masa garansi. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan yang di berikan oleh Auto 2000 masih belum standar, padahal sudah sejak lama Auto 2000 yang merupakan salah satu lini bisnis utama di Astra menerapkan konsep Customer Service ( CS ). Secara umum konsep CS yang di terapkan di Auto 2000 bersifat customer driven dan market oriented artinya mereka mengakui bahwa ”tanpa pelanggan mereka tidak ada artinya ” hal inilah yang kemudian menjadikan Auto 2000 meraih nilai rata rata 3,2 dari skala 4 yang artinya sangat puas sampai skala 1 yang berarti jauh dari harapan pelanggan.
Layanan yang diberikan antara lain, penyediaan suku cadang asli bagi kendaraan Toyota, program customer retention, serta program pengurusan faktur dan BPKB secara lebih cepat.
Meskipun program CS adalah program andalan dari Auto 2000 yang secara tidak langsung merupakan program dari Astra, namun tak urung program ini mengalami berbagai kendala. Diantara kendala yang sering terjadi adalah tidak terdeteksinya berbagai kesalahan atau kekurangan yang terjadi secara cepat. Hal ini sebagai akibat adanya budaya sungkan untuk melaporkan permasalahan yang dialami dengan menunda atau bahkan mencoba untuk menutupi berbagai kesalahan yang telah di buat.

Berdasarkan uraian kasus diatas
  1. Apakah program CS yang di luncurkan oleh Auto 2000 akan dapat memuaskan konsumen? Jelaskan jawaban anda !
  2. Apakah dengan adanya kendala kultural masyarakat Indonesia akan dapat menghambat atau mengurangi tingkat kepuasan dari pelanggan ?
  3. Apakah dengan adanya program CS dapat menumbuhkan nilai kepuasan pelanggan, yang kemudian akan berdampak positif bagi perilaku mereka pasca pembelian ? jelaskan jawaban anda !


Jawaban :

1.  Berdasarkan alur cerita diatas, sudah dapat dipastikan bahwa pelayanan Auto 2000 mengecewakan konsumen, disamping dikarenakan tidak sesuai dengan slogan yang mereka terapkan, tetapi juga Auto 2000 tidak bisa membaca/memahami kebutuhan pelanggan. Seharusnya Auto 2000 tetap mengedepankan Customer Satisfaction tanpa membeda-bedakan konsumennya. Karena mendapatkan pelayanan yang prima merupakan hak dari semua konsumen.

2.   Budaya/culture! Merupakan warisan leluhur/nenek moyang kita. Budaya dapat memajukan bangsa dalam arti positif, tetapi juga dapat merupakan salah satu faktor yang dapat memberikan kontribusi negatif jika kita sebagai anak bangsa tidak mampu menempatkan diri sebagaimana mestinya. Dalam kasus diatas, budaya sungkan dapat diartikan merasa tidak enak hati memberitahukan kondisi yang sebenarnya atas kendaraan mereka sendiri (pelanggan). Hal tersebut justru berakibat sangat fatal, karena Auto 2000 tidak dapat melakukan tindakan yang tepat terhadap kendaraan yang bermasalah tersebut. Sehingga komunikasi pelanggan dengan Auto 2000 tidak mendapatkan feed back yang diharapkan.

3.  Jika Customer Service dapat diterapkan dengan benar, sudah tentu akan berdampak positif bagi pelanggan maupun Auto 2000. Dampak bagi Auto 2000 salah satunya adalah tercapainya tujuan yaitu kepuasan pelanggan (meminimalisasi adanya claim). Sedangkan bagi pelanggan yaitu mendapatkan service sesuai yang diharapkan sehingga, pasca pembelian pelanggan mengetahui perawatan apa yang sesuai bagi kendaraanya agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama.

Jumat, 02 Desember 2011

Penurunan Penjualan Rokok Crystal

Sri Sulistyawati
14209022
3 EA 17
en)

Sebagai pendatang baru, Crystal tergolong produk yang sukses. Rokok kretek yang diluncurkan pada tahun 1991 ini tiap hari dapat terjual 40 juta batang. Kuncinya antara lain, penetapan harga yang tepat. “Saya melihat peluang industri rokok di kelas harga Rp. 500/bungkus isi 12 batang” kata Bambang Haryanto, Direktur PT Filasta Indonesia, sebagai produsen Crystal. Harga yang rendah itu membuat merk ini bisa dijangkau oleh segmen anak muda yang belum memiliki penghasilan. Kesuksesan merk ini terganjal ketika pemerintah menaikkan cukai rokok, dan sebagai konsekuensinya harga Crystal dinaikkan menjadi Rp 600/bungkus. Hal ini berakibat pada turunnya penjualan Crystal sebesar 25% yaitu menjadi 30 juta batang per hari.

Berdasarkan uraian diatas :
1. Identifikasikanlah penyebab turunnya penjualan Crystal yang begitu signifikan!
2. Apakah turunnya penjualan ada hubungannya dengan perilaku konsumen? Bila ada hubungannya, uraikanlah bentuk perilaku konsumen yang telah menyebabkan terjadinya penurunan penjualan!
3. Berdasarkan pertanyaan no.1 rekomendasi apa yang bisa anda sampaikan agar tidak terjadi penurunan penjualan lagi!

Jawaban :

1.   Penyebab turunnya penjualan rokok Crystal salah satunya adalah karena adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok. Studi Bank Dunia menunjukkan bahwa peningkatan cukai akan menaikkan penerimaan negara karena tetap lambatnya penurunan konsumsi rokok (faktor adiktif).  Peningkatan penerimaan cukai tembakau akibat naiknya harga jauh lebih tinggi dari turunnya penerimaan akibat penurunan konsumsi

2. Turunnya penjualan rokok crystal terkait dengan konsumen yang berpenghasilan rendah sudah tidak mampu membeli rokok tersebut karena harganya naik/menjadi mahal. Sehingga kenaikan harga rokok akan mengurangi konsumsi rokok pada orang miskin sehingga mereka akan memanfaatkan uang mereka untuk membeli kebutuhan hidup yang lebih penting.

3.  Agar tidak terjadi penurunan penjualan rokok, maka cukai rokok sebaiknya boleh naik, asalkan tidak terlalu tinggi sehingga tidak membebani pengusaha rokok sehingga penjualan rokok stabil, tidak mengalami penurunan.

Rabu, 26 Oktober 2011

AMDK

Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) semakin menggiurkan, karena kebutuhan akan air minum terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Perusahaan yang menggarap bisnis AMDK pun semakin banyak dan terus melakukan ekspansi untuk memperluas jaringan pasar produk-produknya. Kebutuhan masyarakat akan air minum sangat tinggi tetapi ketersediaan air yang layak minum dalam arti berkualitas dan terjamin dari segi kesehatan semakin sulit diperoleh.

Konsumen dalam melakukan rencana pembelian dihadapkan pada berbagai alternatif pilihan produk, tempat, harga, dan pilihan-pilihan lainnya. Keputusan konsumen dalam membeli dan menggunakan produk bukan sekedar karena nilai fungsi awalnya namun juga karena nilai sosial dan emosionalnya.

Dengan kata lain, ada faktor yang dominan pada pembelian suatu produk sementara faktor lain kurang berpengaruh. Dengan memahami perilaku konsumen melalui faktor-faktor yang mempengaruhi konsumen, perusahaan dapat mengenal konsumennya dan memuaskan keinginan konsumennya yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan konsumen.

Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam pembelian AMDK antara lain :
1. Kebiasaan/kebudayaan
    Dalam perilaku konsumen perlu dipahami siapa konsumen, sebab ; dalam lingkungan yang berbeda akan
    memiliki kebutuhan, pendapat, sikap dan selera yang berbeda.
    Misalnya dalam pembelian AMDK, adalah : AMDK terdapat label SNI & Halal.
2. Kualitas air
    Seperti salah satu iklan AMDK yang isinya tentang Air minum dari pegunungan yang disertai
    pemeliharaan sumber airnya, pengolahan secara higienis, kandungan air tersebut.
3. Promosi/Iklan (televisi, majalah, spanduk)
    Iklan yang intens dapat mempengaruhi konsumen, dalam pembelian AMDK.
4. Psikologis.
    Pilihan barang yang dibeli seseorang dipengaruhi oleh faktor psikologis yang meliputi motivasi,
    persepsi, pengetahuan dan keyakinan terhadap suatu produk AMDK.

Jumat, 22 April 2011

Lingkungan

BAB 1
PENDAHULUAN


Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.

Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.000 pulau, Indonesia membentangkan dua kawasan biogeografis – Indomelayu dan Australia – dan mendukung berbagai jenis kehidupan flora dan fauna dalam hutan basah yang asli dan kawasan pesisir dan laut yang kaya. Sekitar 3.305 spesies hewan amfibi, burung, mamalia dan reptil dan sedikitnya 29.375 spesies tanaman berpembuluh tersebar di pulau-pulau ini, yang diperkirakan mencapai 40 persen dari biodiversitas di kawasan APEC. Namun, lingkungan alam yang indah dan sumber daya yang kaya harus terus menghadapi tantangan dari fenomena alam - letaknya di Ring Api Pasifik seismik yang tinggi yang mengalami 90 persen gempa bumi dunia - maupunkegiatan manusia.

Tekanan yang meningkat dalam memenuhi tuntutan penduduk dan pengelolaan lingkungan yang tidak memadai merupakan tantangan yang merugikan rakyat miskin dan perekonomian di Indonesia. Misalnya, total kerugian perekonomian akibat keterbatasan akses ke air bersih dan sanitasi yang aman setidaknya mencapai 2 persen dari PDB setiap tahun sedangkan biaya tahunan yang ditimbulkan polusi udara bagi perekonomian Indonesia telah diperhitungkan mencapai sekitar $400 juta per tahun. Biaya-biaya ini secara tidak proporsional ditanggung oleh rakyat miskin karena rakyat miskin kemungkinan besar harus menghadapi polusi dan sulit melakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi dampaknya.



BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH


Tantangan sumber daya alam terus terjadi dan menjadi lebih rumit setelah desentralisasi. Misalnya, sektor kehutanan telah lama memainkan peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan perekonomian dan mata pencaharian masyarakat pedesaan dan dalam menyediakan pelayanan lingkungan. Tetapi, sumber daya ini belum dikelola secara berkelanjutan atau adil. Untuk memperbaiki situasi ini, diperlukan sebuah visi baru yang dipimpin oleh Pemerintah mengenai seperti apa sektor kesehatan yang layak dan sehat dari segi lingkungan itu.

Kerangka administratif dan peraturan di Indonesia belum dapat memenuhi tuntutan akan adanya pembangunan yang berkelanjutan meskipun adanya dukungan kebijakan dan pengembangan kapasitas dari pemerintah sendiri maupun dukungan dari donor internasional. Kementerian-kementerian Indonesia yang terkait dengan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam telah memperoleh manfaat dari kepemimpinan yang baik di tingkat nasional dan juga dari jaringan organisasi masyarakat sipil yang aktif di seluruh nusantara yang difokuskan pada masalah-masalah lingkungan, dengan pengalaman advokasi yang signifikan. Namun, memperbaiki pendekatan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia tidaklah mudah.

Kinerja yang buruk terutama disebabkan oleh dua alasan : Pertama, meskipun terdapat investasi yang besar pada kebijakan lingkungan dan sumber daya alam serta pengembangan kepegawaian, pelaksanaan peraturan dan prosedur dilapangan masih buruk dan lambat karena lemahnya komitmen instansi-instansi sektoral, rendahnya kesadaran departemen-departemen lokal dan tantangan kapasitas di semua tingkatan. Selain itu, pengetahuan tentang dampak negatif lingkungan yang diperkirakan akan terjadi dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mekanisme bagi stakeholder untuk meminta pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah masih lemah. Kedua, pertimbangan-pertimbangan lingkungan masih sangat minim di tingkat perencanaan dan penyusunan program, terutama dalam proses perencanaan investasi publik dan dalam rencana tata guna lahan dan sumber daya daerah.



Hukum

BAB 1
PENDAHULUAN

 

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH

 

Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Inkonsistensi penegakan hukum ini berlangsung dari hari ke hari, baik dalam peristiwa yang berskala kecil maupun besar. Peristiwa kecil bisa terjadi pada saat berkendaraan di jalan raya. Masyarakat dapat melihat bagaimana suatu peraturan lalu lintas (misalnya aturan three-in-one di beberapa ruas jalan di Jakarta) tidak berlaku bagi anggota TNI dan POLRI. Polisi yang bertugas membiarkan begitu saja mobil dinas TNI yang melintas meski mobil tersebut berpenumpang kurang dari tiga orang dan kadang malah disertai pemberian hormat apabila kebetulan penumpangnya berpangkat lebih tinggi.

Beberapa Kasus Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia :
Kasus-kasus inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal antara lain :
1. Tingkat Kekayaan Seseorang
Salah satu keputusan kontroversial yang terjadi pada bulan Februari ini adalah jatuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama, Mohammad “Bob” Hasan . PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah, Bob Hasan yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengan cepat. Demikian pula yang terjadi dengan kasus Bank Bali, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus Texmaco, dan kasus-kasus korupsi milyaran rupiah lainnya.
Dibandingkan dengan kasus pencurian kecil, perampokan bersenjata, korupsi yang merugikan negara “hanya” sekian puluh juta rupiah, putusan kasus Bob Hasan sama sekali tidak sebanding. Masyarakat dengan mudah melihat bahwa kekayaanlah yang menyebabkan Bob Hasan lolos dari hukuman penjara. Kemampuannya menyewa pengacara tangguh dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan, hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat kekayaan tinggi.

2. Tingkat Jabatan Seseorang
Kasus Ancolgate berkaitan dengan studi banding ke luar negeri (Australia, Jepang, dan Afrika Selatan) yang diikuti oleh sekitar 40 orang anggota DPRD DKI Komisi D. Dalam studi banding tersebut anggota DPRD yang berangkat memanfaatkan dua sumber keuangan yaitu SPJ anggaran yang diperoleh dari anggaran DPRD DKI sebesar 5.2 milyar rupiah dan uang saku dari PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar 2,1 milyar rupiah. Dalam kasus ini, sembilan orang staf Bapedal dan Sekwilda dikenai tindakan administratif, sementara Kepala Bapedal DKI Bambang Sungkono dan Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad tidak dikenai tindakan apapun.
Dalam kasus ini, terlihat penyelesaian masalah dilakukan segera setelah media cetak dan elektronik menemukan ketidakberesan dalam masalah pendanaan studi banding tersebut. Penyelesaian secara administratif ini seakan dilakukan agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Rasa ketidakadilan masyarakat terusik
tatkala sanksi ini hanya dikenakan pada pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk mengusut kasus ini sampai ke pejabat tertinggi di DKI, yaitu Gubernur Sutiyoso, yang sebagai komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol ikut bertanggungjawab.

3. Nepotisme
Terdakwa Letda (Inf) Agus Isrok, anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral (TNI) Subagyo HS, diperingan hukumannya oleh mahkamah militer dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara . Disamping itu, terdakwa juga dikembalikan ke kesatuannya selama dua minggu sambil menunggu dan berpikir terhadap vonis mahkamah militer tinggi. Putusan ini terasa tidak adil dibandingkan dengan vonis-vonis kasus narkoba lainnya yang terjadi di Indonesia yang didasarkan atas pelaksanaan UU Psikotropika. Disamping itu, proses pengadilan ini juga memperlihatkan eksklusivitas hukum militer yang diterapkan pada kasus narkoba.

4. Tekanan Internasional
Kasus Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada tanggal 6 September 2000, yang menewaskan tiga orang staf UNHCR mendapatkan perhatian internasional dengan cepat. Dimulai dengan keluarnya Resolusi No. 1319 dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), surat dari Direktur Bank Dunia kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, permintaan DK PBB untuk mengirim misi penyelidik kasus Atambua ke Indonesia, desakan CGI (Consultatif Group on Indonesia), sampai dengan ancaman embargo oleh Amerika Serikat. Tekanan internasional ini mengakibatkan cepatnya pemerintah bertindak, dengan segera melucuti persenjataan milisi Timor Timur dan mengadili beberapa bekas anggota milisi Timor Leste yang dianggap bertanggung jawab.
Apabila dibandingkan dengan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di bagian lain di Indonesia, misalnya : Ambon, Aceh, Sambas, Sampit, kasus Atambua termasuk kasus yang mengalami penyelesaian secara cepat dan tanggap dari aparat.
Dalam enam bulan sejak kasus ini terjadi, kekerasan berhasil diatasi, milisi berhasil dilucuti, dan situasi kembali aman dan normal. Meskipun ada perhatian internasional dalam kasus-kasus kekerasan lain di Indonesia, namun tekanan yang terjadi tidak sebesar pada kasus Atambua. Dalam pandangan masyarakat, derajat tekanan internasional menentukan kecepatan aparat melakukan penegakan hukum dalam mengatasi kasus kekerasan.