Selasa, 11 Januari 2011

SHU KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA


BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
           Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan
       atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
       prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
       berdasarkan asas kekeluargaan.
           Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha
       mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, 
       sejahtera. Diharapkan Koperasi dapat membangun dirinya sendiri agar kuat
       dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai soko guru perekonomian
       Indonesia.

1.2  Partisipasi anggota Koperasi Karyawan PT Citra Lestari 
             Kata partisipasi diserap dari bahasa Inggris participation yang artinya
       mengikutsertakan pihak lain.  
       Seorang pemimpin dalam melaksanakan fungsinya akan berhasil jika
       mengikutsertakan partisipasi semua komponen dan unsur yang ada dalam
       organisasi. Demikian pula untuk koperasi, koperasi akan berfungsi
       dengan baik dan berhasil jika mengikut sertakan partisipasi anggota, tanpa
       adanya partisipasi anggota mustahil koperasi dapat berhasil dengan baik.
             Jadi, partisipasi anggota sebagai anggota koperasi yang dijadikan ukuran
       adalah kesediaan dan kepatuhan anggota dalam memenuhi kewajiban dan
       menjalankan hak keanggotaan. Sedangkan kewajiban anggota adalah
       melakukan simpanan di koperasi baik simpanan pokok dan simpanan wajib
       maupun simpanan sukarela. Kemudian anggota koperasi adalah
       mendapatkan pelayanan fasilitas dari koperasi.

BAB II
SISA HASIL USAHA


 II.1    Pengertian Sisa Hasil Usaha
                Koperasi yang telah berjalan dengan baik dimana mampu memupuk
          modal dan mampu menutupi kerugian maka koperasi telah mampu
          menghasilkan laba atau disebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha).
          Sisa Hasil Usaha penting diketahui oleh anggota karena SHU bagian
          anggota ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnya transaksi
          dan kontribusi modal anggota, disamping itu SHU juga dapat digunakan
          untuk memperkuat struktur modal. Dalam neraca disebutkan dana
          cadangan (modal bersama). Bisanya, dana cadangan ini disisihkan dari
          SHU yang dipakai untuk memperkuat modal koperasi.
                 Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992
          tentang Perkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan
          koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
          penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku
          yang bersangkutan.
                Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 bab IX pasal 45
          memberi aturan tentang Sisa Hasil Usaha sebagai berikut :
          1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang
              diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan,
              dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
              bersangkutan.
          2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
              anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
              masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk
              keperluan pendidikan, perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
              sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
                 Transaksi sangat erat kaitannya dengan SHU, karena SHU dihitung
         secara proporsional berdasarkan jumlah transaksi dan partisipasi modal
         artinya, semakin besar transaksi, maka semakin besar pula peluang 
         seorang anggota untuk mendapatkan SHU. Hal ini terjadi jika transaksi
         anggota tercatat dengan baik dan benar.

II.2  Hubungan antara Kontribusi Keuangan anggota dengan tingkat partisipasi
        anggota
             Simpanan sukarela merupakan suatu jumlat tertentu dalam nilai uang
        yang diserahkan kepada koperasi oleh anggota koperasi atas kehendak
        sendiri. Kewajiban membayar kontribusi keuangan biasanya ditentukan
        dalam anggaran dasar, yang jumlahnya sama bagi semua anggota dan
        biasanya berupa sejumlah uang secara relative kecil, ditetapkan sesuai
        dengan situasi keuangan anggota yang terlemah dari koperasi tersebut. 
        Pada sebuah koperasi kontribusi keuangan dari anggota sangat berpengaruh
        dalam perkembangan koperasi terutama digunakan dalam pembiayaan
        pertumbuhan dan perkembangan koperasi.

II.3  Hubungan antara Pemanfaatan terhadap Jasa Pelayanan dengan tingkat
        partisipasi anggota
            Untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/
        pemakai harus memanfaatkan setiap pelayanan yang diberikan oleh koperasi
        (partisipasi insentif). Semakin banyak anggota memanfaatkan pelayanan
        koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut juga akan semakin
        banyak, maka kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan 
        semakin meningkat. Para anggota koperasi disamping memberikan kontribusi
        modal berupa simpanan kepada koperasi, anggota koperasi juga wajib
        memanfaatkan semua kegiatan koperasi.
             Jika pemanfaatan jasa pelayanan oleh anggota koperasi semakin meningkat
        dengan terus mengadakan transaksi dengan koperasi, partisipasi anggota
        terhadap koperasi juga akan meningkat.
        Sebaliknya jika pemanfaatan jasa pelayanan oleh anggota koperasi semakin
        menurun, partisipasi anggota terhadap koperasi juga akan semakin menurun.
  
BAB III
PENUTUP


Dari penjelasan sebelumnya koperasi mampu berperan untuk meningkatkan pendapatan karyawan dengan catatan bahwa ada kemauan secara bersama dari semua pihak untuk menjadikan koperasi sebagai kepemilikan bersama (komunal) dalam bentuk usaha pengelolaan yang dibentuk oleh permodalan internal maupun bantuan dan dukungan dari pihak luar koperasi.
        Koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat memiliki peran yang sangat penting, cocok karena mengedepankan kepemilikan bersama dan prinsip keadilan untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi usaha maka pendapatan karyawan bisa ditingkatkan dengan demikian secara tidak langsung akan berpengaruh pula pada peningkatan kesejahteraan karyawan.