BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha
mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju,
sejahtera. Diharapkan Koperasi dapat membangun dirinya sendiri agar kuat
dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai soko guru perekonomian
1.2 Partisipasi anggota Koperasi Karyawan PT Citra Lestari
Kata partisipasi diserap dari bahasa Inggris participation yang artinya
mengikutsertakan pihak lain.
Seorang pemimpin dalam melaksanakan fungsinya akan berhasil jika
mengikutsertakan partisipasi semua komponen dan unsur yang ada dalam
organisasi. Demikian pula untuk koperasi, koperasi akan berfungsi
dengan baik dan berhasil jika mengikut sertakan partisipasi anggota, tanpa
adanya partisipasi anggota mustahil koperasi dapat berhasil dengan baik.
Jadi, partisipasi anggota sebagai anggota koperasi yang dijadikan ukuran
adalah kesediaan dan kepatuhan anggota dalam memenuhi kewajiban dan
menjalankan hak keanggotaan. Sedangkan kewajiban anggota adalah
melakukan simpanan di koperasi baik simpanan pokok dan simpanan wajib
maupun simpanan sukarela. Kemudian anggota koperasi adalah
mendapatkan pelayanan fasilitas dari koperasi.
II.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha
Koperasi yang telah berjalan dengan baik dimana mampu memupuk
modal dan mampu menutupi kerugian maka koperasi telah mampu
menghasilkan laba atau disebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sisa Hasil Usaha penting diketahui oleh anggota karena SHU bagian
anggota ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnya transaksi
dengan terus mengadakan transaksi dengan koperasi, partisipasi anggota
terhadap koperasi juga akan meningkat.
Sebaliknya jika pemanfaatan jasa pelayanan oleh anggota koperasi semakin
menurun, partisipasi anggota terhadap koperasi juga akan semakin menurun.
BAB II
SISA HASIL USAHA
II.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha
Koperasi yang telah berjalan dengan baik dimana mampu memupuk
modal dan mampu menutupi kerugian maka koperasi telah mampu
menghasilkan laba atau disebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sisa Hasil Usaha penting diketahui oleh anggota karena SHU bagian
anggota ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnya transaksi
dan kontribusi modal anggota, disamping itu SHU juga dapat digunakan
untuk memperkuat struktur modal. Dalam neraca disebutkan dana
cadangan (modal bersama). Bisanya, dana cadangan ini disisihkan dari
SHU yang dipakai untuk memperkuat modal koperasi.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 bab IX pasal 45
memberi aturan tentang Sisa Hasil Usaha sebagai berikut :
1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan,
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan, perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Transaksi sangat erat kaitannya dengan SHU, karena SHU dihitung
secara proporsional berdasarkan jumlah transaksi dan partisipasi modal
artinya, semakin besar transaksi, maka semakin besar pula peluang
seorang anggota untuk mendapatkan SHU. Hal ini terjadi jika transaksi
anggota tercatat dengan baik dan benar.
II.2 Hubungan antara Kontribusi Keuangan anggota dengan tingkat partisipasi
anggota
Simpanan sukarela merupakan suatu jumlat tertentu dalam nilai uang
yang diserahkan kepada koperasi oleh anggota koperasi atas kehendak
sendiri. Kewajiban membayar kontribusi keuangan biasanya ditentukan
dalam anggaran dasar, yang jumlahnya sama bagi semua anggota dan
biasanya berupa sejumlah uang secara relative kecil, ditetapkan sesuai
dengan situasi keuangan anggota yang terlemah dari koperasi tersebut.
dengan situasi keuangan anggota yang terlemah dari koperasi tersebut.
Pada sebuah koperasi kontribusi keuangan dari anggota sangat berpengaruh
dalam perkembangan koperasi terutama digunakan dalam pembiayaan
pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
II.3 Hubungan antara Pemanfaatan terhadap Jasa Pelayanan dengan tingkat
partisipasi anggota
Untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/
pemakai harus memanfaatkan setiap pelayanan yang diberikan oleh koperasi
(partisipasi insentif). Semakin banyak anggota memanfaatkan pelayanan
koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut juga akan semakin
banyak, maka kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan
semakin meningkat.Para anggota koperasi disamping memberikan kontribusi
modal berupa simpanan kepada koperasi, anggota koperasi juga wajib
memanfaatkan semua kegiatan koperasi.
Jika pemanfaatan jasa pelayanan oleh anggota koperasi semakin meningkatpartisipasi anggota
Untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/
pemakai harus memanfaatkan setiap pelayanan yang diberikan oleh koperasi
(partisipasi insentif). Semakin banyak anggota memanfaatkan pelayanan
koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut juga akan semakin
banyak, maka kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan
semakin meningkat.
modal berupa simpanan kepada koperasi, anggota koperasi juga wajib
memanfaatkan semua kegiatan koperasi.
dengan terus mengadakan transaksi dengan koperasi, partisipasi anggota
terhadap koperasi juga akan meningkat.
Sebaliknya jika pemanfaatan jasa pelayanan oleh anggota koperasi semakin
menurun, partisipasi anggota terhadap koperasi juga akan semakin menurun.
BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan sebelumnya koperasi mampu berperan untuk meningkatkan pendapatan karyawan dengan catatan bahwa ada kemauan secara bersama dari semua pihak untuk menjadikan koperasi sebagai kepemilikan bersama (komunal) dalam bentuk usaha pengelolaan yang dibentuk oleh permodalan internal maupun bantuan dan dukungan dari pihak luar koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat memiliki peran yang sangat penting, cocok karena mengedepankan kepemilikan bersama dan prinsip keadilan untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi usaha maka pendapatan karyawan bisa ditingkatkan dengan demikian secara tidak langsung akan berpengaruh pula pada peningkatan kesejahteraan karyawan.