Jumat, 25 Maret 2011

Politik


BAB I
PENDAHULUAN

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.


Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.





BAB II
LATAR BELAKANG MASALAH

Awal tahun 2009, sangat boleh jadi kita masih berhadapan dengan sejumlah masalah di luar dan di dalam parlemen. Sekurang-kurangnya 2,4 juta petani tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi. Bersama itu Kepala Badan Pusat Statistik DKI Jakarta Djamal yang menyebutkan ada 580.510 pengangguran terbuka dan dalam setahun terakhir 20.380 orang yang semula bekerja di sektor industri, konstruksi, serta listrik, air, dan gas kehilangan pekerjaan.
Belum lagi datang dari faktor alam di mana banjir akibat luapan sungai Mahakam, Sebulu, Kab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur maupun gempa 7,6 SR yang mengguncang Manokwari dan Sorong, Papua.
Tentulah semua itu membuat kita prihatin, dan tak prihatin pula masalah di parlemen. Khusus di sini disoroti secara tajam masalah politik parlemen kita, yang mana masalah di parlemen demikian tampak mengerikan.
Sebanyak 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009 akan berakhir pada tahun ini, sebetulnya menghadapi situasi di mana banyak anggota Dewan yang memilih meninggalkan tugas-tugas kedewanan dan lebih berkonsentrasi pada pencalonan dirinya kembali di pemilu, merupakan hal yang sangat tidak dibenarkan.
Karena dampaknya, sekurang-kurangnya, Rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial ataupun RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahkan harus dibatalkan berkali-kali karena gagal kuorum.
Tampaklah di sini politik menjadi "barang mainan". Sebetulnya politik bagi kita adalah hal yang lazim; karena sistem demokrasi juga mengajarkan bagaimana politik tak menafikan begitu saja meraih kekuasaan; sepanjang masih dalam koridor-koridor etika berdemokrasi dan berkonstitusi.
Akan tetapi kemudian soalnya menjadi lain tatkala kita juga masih jumpai di sejumlah tataran implementasi: ada kecenderungan partai politik (dan ataupun sebagian para politisi) justru mengejar kekuasaan sesaat. Konesekuensinya: acap membuat mereka lupa pada tujuan etis politik, yaitu membangun kesejahteraan bersama. Maka meskipun telah terjadi transisi sistem kekuasaan, ternyata tidak banyak perubahan dalam proses berdemokrasi.
Sangat kita sayangkan bahwa pada akhirnya kita kerap dihadapkan oleh kenyataan: banyak anggota Dewan cenderung memikirkan karier politiknya, sementara rakyat ditinggalkan. Rakyat yang merupakan konstituen partai hanya ditempatkan sebagai pembenar atas kerja politik mereka maupun partai.
Dari permainan politik yang demikian, kita yakin, bakal sulit masyarakat diyakini bahwa partai politik juga semacam saluran perubahan menuju keadaan kemasyaratan yang lebih baik lagi. Padahal, kita tahu, partai politik juga pada dirinya mempunyai fungsi kelembagaan kemasyarakatan; namun ketika ia bergeser dari fungsi ini, maka ia sulit menjadi titik tolak, sehingga partai politik bukan lagi cultural focus masyarakat.
Di sini, kemudian, secara tak langsung, partai politik pun ikut “mengarahkan” lembaga-lembaga kemasyarakatan merupakan suatu sistem yang terintegrasi membangun bangsa. Jadi, pada masyarakat yang sedang mengalami perubahan pun, terutama sekali, partai politik tidak ketinggalan.
Tentu, kita berharap, janganlah melulu fungsi suatu organisasi sosial politik ditentukan begitu. Kesepakatan sistem bermain politik, dari itu, jangan dilanggar. Apabila ini benar, maka aturan-aturan yang disepakati dan cara-cara penegakannya bukan lagi merupakan masalah politik.


Selasa, 22 Maret 2011

Warga negara dan permasalahannya


BAB 1
PENDAHULUAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 
BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH

Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan negara.

Penentuan Warga Negara
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat  oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).
Menurut UU no. 12 tahun 2006  ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sbb :
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut :
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.  Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
     penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Kamis, 10 Maret 2011

Narkoba

BAB 1
PENDAHULUAN

Semakin meningkatnya kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap semakin merebaknya tindak kriminal sebagai akibat penyalahgunaan narkoba merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. Pada umumnya pengguna narkoba merupakan golongan pemuda baik yang masih duduk di bangku sekolah dan perguruan tinggi, sedangkan pengedarnya adalah orang-orang yang memiliki jaringan yang kuat dengan bandar narkoba.
Dalam hal ini bentuk masalah sosial yang tampil dapat berupa masalah pada level individu tetapi dapat pula pada level masyarakat atau system. Yang termasuk jenis pertama adalah masalah social yang berkaitan dengan perilaku orang per orang sebagai anggota masyarakat seperti tindak kriminal, prostitusi, kenakalan serta berbagai bentuk penyalahgunaan dan kecanduan obat. Sedangkan jenis yang kedua dapat berupa disintegrasi social, masalah kependudukan dan kurang berfungsinya berbagai bentuk aturan social.
            Pada awalnya alkohol atau minuman beralkohol lebih berkaitan dengan fisik. Dalam kedudukan seperti itu, maka efek yang timbul juga terjadi pada segi fisik dan dalam batas-batas kewajaran yang tidak menimbulkan dampak negatif. Dalam tingkat seperti ini alkohol lebih bersifat sebagai jenis minuman biasa, pendorong pencernaan, pendorong agar cepat tidur, perlindungan terhadap kedinginan, sebagai obat suatu penyakit tertentu atau rasa kesakitan (Lemert, 1967:72). Dalam perkembangan lebih lanjut, kemudian bahan ini juga mengandung sisi hubungan antar manusia, dengan demikian juga mempunyai permukaan sosial. Bentuk dan fungsinya kemudian tidak sekedar sebagai sarana relaksasi terhadap kelelahan, tekanan batin, rasa apatis, perasaan terisolir, akan tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk jembatan dan peng-akraban pergaulan. Bahka kemudian terasa juga mengandung aspek ekonomi, terutama melalui pajak yang dapat ditarik dari pembuatan dan perdagangan jenis-jenis minuman beralkohol ini.

BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH

Jenis masalah social dapat dilihat sebagai salah satu hambatan pembangunan masyarakat, terutama apabila pembangunan masyarakat dipandang sebagai proses pendayagunaan sumber daya dalam rangka pemenuhan kebutuhan guna peningkatan taraf hidup masyarakat. Termasuk sebagai sumber daya yang memegang peranan penting dalam proses pembangunan masyarakat adalah sumber daya manusia. Sehubungan dengan hal itu, sebagai bagian dari sumber daya manusia, warga masyarakat penyandang masalah penyalahgunaan dan kecanduan obat tidak dapat diharapkan tampil dalam kapasitas yang masksimal. Keberhasilan pembangunan masyarakat akan sangat ditentukan oleh partisipasi yang nyata dan aktif seluruh warga masyarakat dalam keseluruhan tahap dari proses tersebut.
Apalagi jika untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya individu menggunakan cara-cara yang destruktif seperti penyalahgunaan obat dan alcohol, atau menghabiskan waktu mencari kesenangan secara berlebihan dan beresiko seperti ke diskotik, klub malam dan café. Penggunaan cara-cara yang destruktif ini justru akan menambah masalah individu. Karena hanya bertujuan jangka pendek semata, sesaat individu bisa melupakan masalahnya, namun kemudian muncul masalah baru seperti kecanduan dan sebagainya.
Melalui suatu penelitian khususnya bagi pemakai mariyuana untuk kenikmatan (bukan untuk maksud kompetitif dan lambang kedudukan), diketahui bahwa pada tingkat awal seseorang tidak langsung dapat merasakan kenikmatan tersebut. Untuk menuju kesana dibutuhkan proses yang harus melalui beberapa tahap. Tahap-tahap yang dimaksud adalah : mempelajari teknik, belajar memahami efeknya dan belajar menikmati efek yang timbul.
Adapun jenis-jenis Narkoba antara lain :
1.      Heroin/diamorfin (INN)
Adalah sejenis opioid alkaloid. Heroin adalah derivative 3.6- diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
2.  Ganja (Cannabis sativa syn, Cannabis indica)
 Adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakaianya mengalami euphoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
3.      Depresan/obat penenang

Efek Pemakaian Narkoba :
-         Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak nyata contohnya kokain & LSD.
-         Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
-         Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan system syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
-         Adiktif, seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja, heroin, putaw.

Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan, mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend, lambing status social, ingin melupakan persoalan, dll. Maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus-menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan dan dependensi, disebut juga kecanduan.

Rabu, 02 Maret 2011

NEGARA DAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KATA PENGANTAR


Rasa syukur yang dalam Penyusun sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya makalah ini dapat Penyusun selesaikan sesuai pada waktu yang diharapkan. Dalam makalah ini Penyusun memilih topik dengan pembahasan “Negara dan Warga Negara Republik Indonesia”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sofskills Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing Bp. Sri Waluyo.
Dalam  proses penyusunan makalah ini, tentunya penyusun mengharapkan saran dan kritik demi peningkatan kualitas penyusunan makalah agar selanjutnya dapat lebih baik. Untuk itu rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya Penyusun  sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.


Bekasi, 02 Maret 2011


Penyusun

BAB  I
PENDAHULUAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan  cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.


BAB  II
NEGARA DAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1.      Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
      Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
      Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.      Unsur Negara
a.   Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
  1. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
a.   Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.   Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
4.      Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.

Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
  2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
  3. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
  1. Perjuangan kemerdekaan.
  2. Proklamasi
  3. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
  4. Pembangunan Negara Indonesia
  5. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

1.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.   Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-  Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-  Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27  ayat 1)
-  Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak  (pasal 28 B ayat 2)
-  Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-  Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-  Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-  Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-  Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-  Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-   Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-   Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-  Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)



b.   Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
-   Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c.   Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-   Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d.   Peran warga negara
-  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan  kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.

Selasa, 01 Maret 2011

PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR


Rasa syukur yang dalam Penyusun sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya makalah ini dapat Penyusun selesaikan sesuai pada waktu yang diharapkan. Dalam makalah ini Penyusun memilih topik dengan pembahasan “Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan bagi masyarakat pada umumnya, dan mahasiswa pada khususnya”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sofskills Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing Bp. Sri Waluyo.
Dalam  proses penyusunan makalah ini, tentunya penyusun mengharapkan saran dan kritik demi peningkatan kualitas penyusunan makalah agar selanjutnya dapat lebih baik. Untuk itu rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya Penyusun  sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.


Bekasi, 01 Maret 2011


Penyusun

 
BAB  I
PENDAHULUAN

Sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan, sehingga menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan tujuan bangsa. Kesamaan tujuan bangsa harus dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat patriotisme. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia, disamping dalam hal memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan, hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

BAB  II
PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.  Manfaat dan Tujuan Yang Diharapkan

Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.

     5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

B.  Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

C.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.