Sabtu, 16 April 2011

Merokok

BAB 1
PENDAHULUAN

Dalam beberapa tahun terahir banyak masyarakat yang dulu tidak merokok tapi sekarang merokok. Para masyarakat mengetahui bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang akan dideritanya. Himbauan dalam bungkus rokok yang menyarankan bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, impotensi, gangguan dalam janin dan kandungan. Secara jelas para konsumen rokok dapat membaca dan mendengar dengan jelas atas peringatan itu.
Rokok adalah sesuatu yang dihisap dan dibungkus dengan kemasan yang menarik dan biasanya  penikmatnya hanya ingin terlihat lebih dari biasanya dan lama kelamaan dia akan kecanduan dengan rook, padalah rokok dapat menyebabkan banyak penyakit yang berbahaya dan sangat mematikan.
            Banyak LSM yang sudah mengkaji tentang akibat merokok bagi tubuh. Dari perbuatan merokok dapat menyebabkan kematian, Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun. Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang. Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok. Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan (Google,“merokok itu haram”).
Rokok vs Tubuh
Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun. Untuk kepala keluarga dengan penghasilan Rp 1 juta/bulan dan pengeluaran rokok Rp 240 ribu/bulan, maka pengeluaran rokok mencapai 24% padahal banyak anak kekurangan gizi dan putus sekolah. Belum biaya pengobatan yang besarnya sekitar 2,5 kali  dari biaya rokok yang dikeluarkan. Artinya jika pengeluaran untuk rokok besarnya Rp 184 Trilyun/tahun, biaya untuk pengobatan karena  merokok sekitar Rp 460 Trilyun/tahun. Satu pemborosan yang disebut  Allah sebagai saudara setan (Al Israa’:26-27). Di bungkus rokok disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Asap  rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan  racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan  pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di  sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi,  anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh  karena ayah atau suami mereka merokok di rumah.
Padahal perokok  pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin,  bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk  menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan  pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma. Dari data di atas merokok merusak kesehatan (diri sendiri dan orang  lain) dan pemborosan sehingga anak jadi kurang gizi dan putus  sekolah oleh karena itu MUI harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya. “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat  baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat  baik.” [Al Baqarah:195]
Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan  orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih  banyak. Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain  (perokok pasif) “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah  kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]. Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadis hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’). Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut pemboros sebagai saudara Syaitan. ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya  pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat  ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]. Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak: Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu  yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi  dan lainnya).


BAB 2
LATAR BELAKANG MASALAH

Kecanduan rokok menjadi masalah serius yang dihadapi dunia. Terobosan terapi farmakologi terbaru menghentikan kebiasaan merokok dalam tiga bulan. Tiada hari tanpa rokok. Kalimat itu cocok bagi para pencandu rokok (adiksi nikotin). Beberapa jam tidak mengisap rokok, pencandu biasanya akan merasa gelisah. Mulut terasa tidak enak hingga bingung hendak melakukan sesuatu.
Di Indonesia, terdapat sekitar 63 juta perokok yang sulit menghindari kecanduan. Walaupun mereka menyadari rokok berdampak negatif bagi kesehatan fisik, mental hingga ekonomi. Data WHO tahun 2008 mencatat, sebanyak 5,4 juta orang meninggal akibat rokok di seluruh dunia. Untuk kawasan Asia Tenggara, sebanyak 124 juta orang dewasa yang merokok. Sekitar 46% berada di Indonesia.
Melihat dari kandungan bahan-bahan kimia yang terdapat dalam rokok tersebut sangat jelas bahwa rokok merupakan bahan yang sangat berbahaya bagi tubuh dan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan pada sistem yang ada dalam tubuh manusia. Bahkan WHO mencatat, zat-zat yang diuraikan diatas hanya merupakan sebagian kecil zat yang terkandung dalam setiap batang rokok, yang sebenarnya mengandung ± 4000 racun kima berbahaya. Hal ini menjelaskan bahwa rokok benar-benar sangat berbahaya bagi tubuh. Berbagai penyakit mulai dari rusaknya selaput lendir sampai penyakit keganasan seperti kanker dapat ditimbulkan bari perilaku merokok.
Beberapa penyakit tersebut antara lain :
1. Penyakit paru
2. Penyakit jantung koroner
3. Impotensi
4. Kanker kulit, mulut, bibir dan kerongkongan
5. Merusak otak dan indera
6. Mengancam kehamilan.

  

BAB 3
PENANGANAN MASALAH

Berawal dari keprihatinan tersebut, PT Pfizer Indonesia bersama Yayasan Jantung Indonesia dan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) mengembangkan terapi yang bertujuan untuk membuat orang-orang berhenti merokok.
Dinamakan dengan terapi farmakologi. “Sudah sejak dulu orang mencari obat yang cocok agar seseorang bisa berhenti merokok. Namun, baru ditemukan kalau terapi farmakologi bisa membuat orang berhenti merokok dalam tiga bulan,” kata dokter spesialisasi penyakit jantung dan pembuluh darah serta konsultan dari RS Harapan Kita, dr Aulia Sani SpJP(K).
Dia menuturkan, seseorang sulit berhenti merokok karena nikotin di dalam rokok menyebabkan adiksi. Nikotin 5 hingga 10 kali lebih kuat menimbulkan efek psikoaktif pada manusia daripada kokain dan morfin. “Terapi farmakologi caranya cukup mudah. Pasien kami terapi dengan obat yang bernama Varenicline,” sebut dokter yang juga Dewan Pembina Yayasan JantungIndonesia dan Anggota Komnas PMM itu.
Terapi tersebut terdiri atas beberapa tahap. Aulia menjelaskan, untuk tahap awal, pasien diberikan dosis awal Varenicline sebanyak 0,5 mg selama beberapa hari. Setelah itu dilanjutkan dengan 1 mg Varenicline hingga dosis tetap Varenicline yang harus diminum dua kali per hari.
Setelah melakukan terapi farmakologi dengan menggunakan Varenicline, dia mengaku rata-rata pasien bisa berhenti merokok dalam waktutiga bulan. Tanpa mengalami gangguan seperti gelisah, sulit berkonsentrasi, hingga selera makan menurun.
Varian obat Varenicline merupakan terobosan baru yang disebut sebagai nicotinic acetylcholine receptor partial agonist. “Selain dibantu dengan terapi, yang paling penting agar dapat berhenti merokok, setiap orang harus memiliki niat. Kalau niat sudah kuat, 150% akan sukses berhenti merokok,” katanya.
Pengurus Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok( LM3), dr Widjajantimemaparkan, Varenicline adalah obat nonnikotin pertama yang secara khusus diciptakan untuk berhenti merokok.
“Obat ini bekerja pada reseptor di mana nikotin bekerja sehingga dapat mengurangi gejala kecanduan,” katanya. Di samping itu Varenicline memiliki cara kerja yang unik dengan menghalangi (antagonist effect) nikotin yang menempel pada otak. Bukan sebagai terapi pengganti nikotin, yang sudah ada sebelumnya. Varenicline juga mampu mengurangi rasa nikmat yang ditimbulkan dari rokok jika seorang pasien merokok kembali. Hal tersebut dibuktikan dengan sebuah studi yang melibatkan 1.210 perokok. Setelah 12 pekan pertama diberi terapi farmakologi dengan Varenicline, pencandu rokok berhasil berhenti merokok. Kemudian, terapi diteruskan selama 12 pekan. Hasilnya menunjukkan perpanjangan terapi meningkatkan keberhasilan pasien untuk berhenti merokok.
Agen sosialisasi dalam perilaku merokok adalah keluarga dan lingkungan sebaya. Sementara itu, perilaku merokok lebih berkaitan dengan aspek emosional. Saran- saran dari penelitian ini adalah :
1. Bagi orang tua yang menginginkan anaknya tidak merokok maka anggota keluarga tidak disarankan merokok atau memberikan pengukuhan positif ketika anak remajanya merokok.
2. Teman sebaya memberikan pengaruh yang besar kepada remaja untuk merokok, dalam hal ini seyogianya orang tua mewaspadai terhadap pergaulan kelompok teman sebaya anaknya.
3. Perilaku merokok lebih didasarkan atas pertimbangan emosional. Berkaitan dengan masalah tersebut upaya preventif maupun kuratif sebaiknya tidak hanya menggunakan pendekatan kognitif seperti pemberian informasi bahaya-bahaya atau dampak negatif dari merokok, tetapi lebih pada sentuhan-sentuhan afeksional yang dilakukan.

Referensi :
  1. http://zicoe.com/2010/04/27/cara-mudah-berhenti-merokok/
  2. http://www.meriam-sijagur.com/lifestyle/422-masalah-yang-ditimbulkan-akibat-merokok.html
  3. http://taufiqnoorhidayat.blog.friendster.com/2008/11/masalah-merokok-dalam-pandangan-islam-dan-kesehatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar