Bab 6 KEADILAN DALAM BISNIS
- Paham
tradisional mengenai keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional
dibagi menjadi
tiga :
a.
Keadilan
Legal
Keadilan
ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan sama oleh
negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar
moralnya, Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan
martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
Kedua,
semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya.
Prinsip
dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar. :
1.
Semua orang sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh
negara.
2.
Bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara
istimewa oleh hukum atau negara.
3.
Pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk
hukum apapun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau
orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
4.
Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan
taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan
kepentingan semua warga negara.
b.
Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain
atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata
lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan
warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga
yang satu dan warga yang lain.
c.
Keadilan
Distributif
Prinsip dasar
keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi,
adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga
negara.
- Keadilan
individual dan structural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan
agar semua
orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini
merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah
atau pimpinan perusahaan.
Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiap orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak
orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per
orang satu
dengan yang lainnya.
Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal
sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
- Teori
keadilan Adam Smith
Kendati ada persamaan di sana sini antara teori
Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai
perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep
atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif. Alasannya
:
Pertama,
yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan
komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara
satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Kedua,
adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan
komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus
bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Ketiga,
dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif
sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang
disebut keadilan selalu menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan
haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan
haknya.
Menurut
Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3
prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
1.
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak
dan kepentingan orang lain.
2.
Prinsip Non-Intervention
Adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi
jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang
pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang
lain.
3.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang
yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar.
Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus
dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
- Teori
keadilan John Rowls
John
Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem
ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam
Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem
ekonomi pasar.
Pertama,
karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi.
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki
oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Prinsip-Prinsip
Distributif Rawls :
Setiap
orang harus punya hak yang sama atas system kebebasan dasar yang sama yang
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada
tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin
haknya atas kebebasan secara sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar