Bab 8 HAK PEKERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA :
- Hak atas
pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
Pertama : Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga
: Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar
1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima
dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
Pertama : Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua
: Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkan.
Ketiga : bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan
kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
- Hak untuk
berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja
harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya atas upah yang adil.
- Hak atas
perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam
bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan
dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena
itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau
kecelakaan.
- Hak
perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa
pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit,
asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang
jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
- Hak atas
rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada
hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak,
dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
- Hak atas
kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu
yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan.
Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
- Whistle
Blowing internal dan eksternal
Whistle blowing
adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada
pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang confidential dan memang
harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun
bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam
whistle blowing :
1. Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi
ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang
dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
2. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus
dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen
karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar